Terungkap Ponpes Lombok Tengah Lokasi Santri Terbakar Selain Ekstrim Ternyata Tak Berizin

Terungkap Ponpes Lombok Tengah Lokasi Santri Terbakar Selain Ekstrim Ternyata Tak Berizin

 

 

MATARAM, [JejakNtb]|| Konsistensi aparat penegak hukum di Bumi Tatas, Tuhu, Trasna patut diapresiasi, Polres Lombok Tengah resmi menetapkan pimpinan Ponpes Rosyidatus Shaulatiyyah Al-Ibrahimi NW yang bernama lengkap Tuan Guru Ahmad Muzakki Rahmatullah sebagai tersangka atas kasus kelalaian dugaan pembakaran hingga menyebabkan seorang santri meninggal, dan dua lainnya mengalami luka bakar dahsyat yang sangat signifikan.

Penanganan kasus dugaan pembakaran tiga orang santri yang tengah mengenyam pendidikan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW di Desa Aik Darek Kecamatan Batu Kliang Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak baru.

Setelah serangkaian gelar perkara polisi menetapkan bahwa pimpinan pondok pesantren bersama seorang santri sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini seiring dengan temuan penyidik terkait izin operasional Ponpes. Rupanya Ponpes ini sudah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun. Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean.

“Dari segi perizinan, bahwa pondok perizinannya telah habis pada tahun 2021,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Juli 2026.

Penyidik membenarkan pihak pesantren tidak pernah memperpanjang izin operasional setelah tahun 2021. Informasi ini terlihat dari aplikasi Sistem Informasi Pondok Pesantren (Sitren) milik Kementerian Agama.

Akibatnya, lembaga ini secara legalitas tidak terdaftar sebagai pesantren yang aktif dalam basis pemerintahan.

Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muhammad Khalid mengungkapkan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Ahmad Muzakki Rahmatullah atau yang biasa disebut Amer sebagai pimpinan pondok pesantren dan seorang santri senior berinisial MR berusia 15 tahun yang merupakan rekan para korban.

Penetapan tersebut diumumkan dalam rangkaian Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Lombok Tengah pada Kamis, (9/7). Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada medio 13 Desember 2025 , insiden tersebut mengakibatkan seorang santri berinisial     berusia 14 tahun meninggal dunia.

Saat ditemui JejakNtb di Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, beberapa waktu lalu, Pimpinan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW sempat meminta kru media untuk tidak membesarkan perkara ini dengan cara blow-up berita.

” Jangan bikin masalah dan jangan dibesar-besarkan kita selesaikan secara adat saja,” pintanya.

Sementara dua korban lainnya, diantaranya Ahmad Devan Ramdan dan Syahid Al Hudri yang juga berusia 14 tahun mengalami luka bakar serius hingga harus menjalani perawatan medis. Menurut Halid proses penyelidikan baru dimulai pada bulan Juni 2026 , hal itu karena peristiwa tersebut tidak langsung dilaporkan pada aparat kepolisian setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Penyidik lalu mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara sebelum memutuskan untuk menetapkan dua orang tersangka. Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadiannya.

Penyidik juga memastikan tahapan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan pembuktian sebagai alat bukti penetapan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka menjadikan perkara ini memiliki perhatian yang lebih luas karena menyangkut tindakan pidana di lingkungan lembaga pendidikan yang bernuansa islami dan keagamaan.

Rencananya proses hukum dan peradilan kasus ini akan menjadi ajang ruang untuk pembuktian secara publik, seluruh alat-alat bukti dan fakta hukum sekaligus menentukan pertanggungjawaban atas masalah pidana setiap pihak yang diduga terlibat dan bersekongkol serta melakukan digital konspirasi dalam tindak pidana terhadap santri.

Transparansi pengungkapan kasus ini menjadi faktor penting sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

 

Redaksi __

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top