Terkait Izin Penambahan Kuota SPMB Tingkat SMA, Junaidi : “Tidak kita minta melainkan usulan Dapodik”
SUMBAWA BESAR – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) wilayah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah kebijakan dengan memberikan pengecualian penambahan kuota siswa.
Kebijakan ini diterapkan pada empat SMA Negeri guna memastikan tidak ada calon peserta didik yang putus sekolah.Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Kabupaten Sumbawa, Junaidi, menjelaskan bahwa penambahan kuota hingga 40 siswa per rombongan belajar (rombel) hanya berlaku untuk sekolah-sekolah tertentu yang mengalami lonjakan pendaftar.
“Pengecualian penambahan jumlah siswa dari ketentuan ideal 36 siswa menjadi maksimal 40 siswa per kelas diberikan kepada SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3 Sumbawa Besar, dan SMA Negeri 1 Alas,” jelas Junaidi, saat ditemui di sela-sela acara pelepasan peserta Porprov XII di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Kamis pagi, (9/7).
Penambahan kuota tersebut diperuntukkan secara spesifik bagi calon peserta didik yang berada di sekitar zona atau domisili, tetapi belum terakomodasi pada seleksi tahap awal. Pihaknya menegaskan langkah ini semata-mata bertujuan agar anak-anak di sekitar lingkungan sekolah tetap bisa mengenyam pendidikan dan tidak kehilangan kesempatan belajar.”Intinya supaya tidak ada anak yang tidak bisa sekolah dan tidak ada anak yang putus sekolah,” tegas Junaidi.
Kebijakan ini sekaligus menjawab isu terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) dan memastikan bahwa langkah tersebut bukan untuk mengejar kuota dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melainkan murni untuk pelayanan sosial pendidikan.




















