Penghuni Kos dan Penginapan kini diperketat, Pemkab Sumbawa Terbitkan Instruksi Tegas Minimalisir Kejahatan

SUMBAWA BESAR, JEJAKNTB || Jasa akomodasi dan penginapan kini harus berbenah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi memberlakukan aturan baru yang menyasar seluruh rumah kos dan penginapan di wilayah setempat. Dalam Instruksi Bupati Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026, Bupati Sumbawa, Ir. Haji Syarafuddin Jarot, MP, tertuang langkah tegas untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman, dan layanan masyarakat.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap dinamika sosial di kawasan hunian sementara yang selama ini rawan menjadi lokasi pelanggaran norma, mulai dari penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, hingga aktivitas yang melanggar kesusilaan dan adat istiadat setempat, Tau dan Tana Samawa.

“Kami tidak ingin rumah kos dan penginapan menjadi tempat persembunyian pelaku pelanggaran hukum atau tempat transaksi narkoba. Ini tentang menjaga keamanan bersama,” tegas Bupati Syarafuddin dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa lalu (22/4).

Penghuni kos, penginapan, dan kontrakan wajib melaporkan identitas diri (KTP) kepada RT/RW setempat maksimal 1×24 jam setelah kedatangan, sesuai Perda Ketertiban Umum. Langkah ini krusial untuk pendataan administrasi kependudukan dan keamanan. Pelanggaran ini dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Poin Penting Instruksi Bupati

Dalam instruksi tersebut, Bupati mewajibkan seluruh pemilik rumah kos dan penginapan untuk melaporkan identitas setiap penghuni atau penyewa kepada Ketua RT/RW setempat paling lambat 1×24 jam sejak penghuni mulai menempati kamar. Laporan wajib disertai fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.

Selain itu, instruksi ini juga melarang keras segala bentuk peredaran, penyimpanan, maupun konsumsi minuman keras beralkohol serta narkotika dan zat adiktif lainnya di lingkungan rumah kos. Pemilik diwajibkan memasang tata tertib tertulis yang mencantumkan larangan penyalahgunaan narkoba dan miras sebagai syarat utama penyewaan kamar.

Aturan lain yang tak krusial adalah penerapan waktu kunjungan. Setiap rumah kos dan penginapan wajib memberlakukan batasan jam berkunjung untuk menghindari aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat Sumbawa.

 

Sanksi dan Pengawasan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin, menjelaskan bahwa instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang mengikat.

“Para camat diminta aktif memantau pelaksanaan instruksi di tingkat desa dan kelurahan. Mereka wajib melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa. Ini bentuk komitmen serius pemerintah daerah,” ujar Hasanuddin kepada JejakNTB, Selasa (28/4).

Hasanuddin menambahkan, sosialisasi akan digencarkan melalui perangkat desa dan lurah. Masyarakat juga didorong untuk aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan kos atau penginapan terdekat.

Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 23 Tahun 2026 dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, 21 April 2026. Seluruh camat se-Kabupaten Sumbawa, kepala desa, serta lurah se-Kecamatan Sumbawa diminta segera menindaklanjuti aturan ini tanpa pengecualian.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tercipta lingkungan hunian yang aman, tertib, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal Tau Samawa,” pungkas Hasanuddin.

 

Adapun Poin Penting Wajib Lapor:

Waktu & Tempat: Lapor ke RT/RW/Pengelola dalam 1×24 jam.

Dokumen: Wajib menyerahkan fotokopi KTP/identitas resmi.

Kewajiban Pengelola: Pemilik/pengelola wajib mendata tamu dan memastikan kepatuhan.

Tamu Asing: Wajib dilaporkan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh pengelola, dengan risiko denda yang diatur Pemda Sumbawa.

Instruksi Bupati: Wajib melapor dengan dasar hukum Instruksi Bupati Nomor 23 Tahun 2026.

 

 

Jurnalis   :@4n

Editor.     : Red

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top