Tak Terima Anaknya Dibully hingga Viral, Orang Tua Lapor ke Polres Sumbawa 

 

SUMBAWA, JEJAKNTB|Keluarga siswi SDN 1 Sebeok, Orong Telu di Sumbawa,  Aron dan Ningsih selaku bapak dan ibu korban ‘A’, akhirnya resmi melaporkan oknum teman sebayanya ‘R’ yang juga masih sepupu dalam delik dugaan perundungan atau bullying yang menyebabkan putri semata wayangnya viral diberbagai platform media sosial ke Mapolres  Sumbawa Besar.  Tanpa didampingi kuasa hukum, orang tua korban, Ningsih dan Aron, membawa bukti foto maupun video anaknya dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena menganggap kasus tersebut tidak biasa dan sangat potensial terulang.

Bullying atau perundungan tersebut sempat viral dan menghebohkan jagat maya, sejumlah warga net memberikan tanggapan beragam dan unik atas kasus tersebut.

“Ntu ete keterangan sya Ling polisi ta, nanti kita sambung” ucap Ningsih selaku ibu korban saat dihubungi redaksi melalui selulernya, Selasa (28/4)

Informasi yang dihimpun media JejakNtb, kejadian ini terjadi pada Selasa lalu, (21/4) dan diduga diviralkan juga melalui platform media sosial sekitar Rabu, (22/4) disusul mediasi secara kekeluargaan

Aron dan istrinya akhirnya resmi menempuh langkah lebih lanjut untuk mencari keadilan. Hari ini mereka berdua bersama anaknya inisial ‘A’ mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reskrim Polres Sumbawa Selasa, (28/4).

Langkah ini ditempuh dengan alasan menuntut keadilan atas perlakukan yang tidak manusiawi terhadap anaknya yang dilakukan oleh teman sekelas anaknya, sebagaimana yang terekam melalui HP teman sekelas lainnya yang juga diduga pelaku pertama kasus perundungan tersebut.

Aron bersama istrinya sangat keberatan dan tidak bisa menerima kekejian tersebut, apalagi setelah melihat langsung rekaman video tersebut. Bagi mereka ini bukan lagi candaan atau kekerasan fisik yang dapat dengan sangat mudah didamaikan.

“Jika kami tidak melakukan langkah ini maka bisa jadi hal ini akan terulang dan bisa menimpa anak saya dan juga orang lain”ucap Ningsih ibunya korban A siswi SDN 1 Sebeok Kecamatan Orong Telu saat dikonfirmasi wartawan JejakNtb melalui ponselnya, Selasa pagi.

Masih Ningsih, dirinya masih trauma dan sakit hati melihat langsung rekaman video yang ada dalam hp putrinya.

“Saya sebagai Ibu yang telah melahirkan dia, Tidak pernah memukul dia seperti ini, mengapa orang lain yang tidak ikut merasakan perjuangan saya melahirkan dan membesarkan anak saya ini, dengan tanpa dosa dia melakukan hal ini, ini sangat tidak adil, sekarang saya menuntut negara agar memberi keputusan seadil-adilnya, hari ini kami mendatangi Polres Sumbawa dan meminta hukum ditegakkan.,” tegasnya yang didampingi suami dan fixed memasukkan secara resmi laporan.

” Agar ada efek jeranya, kita proses hukum dulu,” tegasnya.

Kepala Desa Sebeok Kecamatan Orong Telu, Agus, S.Pd., saat dikonfirmasi via telepon genggamnya membenarkan bahwa ada warganya yang melaporkan dugaan kasus perundungan ke pihak kepolisian khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)

” Benar itu warga kami, yang anaknya usia kelas enam SD diduga kena musibah perundungan yang pelakunya juga masih sepupu dengan korban,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Kades bahwa pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga dan merupakan warga Desanya di wilayah Desa Sebeok, Orong Telu.

” Keduanya masih sepupu baik korban maupun terduga pelaku,” katanya.

Terduga pelaku berinisial ‘R’ yang merupakan sepupunya ‘A’ adalah teman satu sekolah, kini kedua orang tua ‘A’ telah bertekad bulat menyelesaikan seluruh kasus ini ke ranahnya tanpa mengurangi rasa hormat mengingat Kasus ini sangat Massif dan pembelajaran bagi semua orang.

Agus pun menjelaskan bahwa proses mendamaikan kedua pihak sudah dilakukan termasuk oleh sekolahnya untuk mediasi persoalan menimpa putrinya namun orang tua korban berinisial ‘A’ tetap bersikeras untuk meneruskan persoalan ini ke ranahnya.

” Mediasi sudah dilakukan malah sebanyak dua kali, kedua orang tua korban menerima mediasi namun proses hukum tetap berjalan,”tambahnya.

Anggota DPRD Sumbawa, Andi Rusni, SE., MM.Inov sebagai orang yang ditokohkan pun menambahkan bahwa dirinya turut hadir menengahi dugaan perundungan yang sempat menghebohkan jagat maya tersebut,

“Saya sudah menyampaikan pandangan, masukan dan saran dalam menempuh semua jalur yang ada, baik melalui Proses di Dikbud Sumbawa dan juga mendorong melalui Komisi IV DPRD Sumbawa serta Unit PPA Polres Sumbawa namun Orang Tua tetap pada prinsipnya untuk menempuh Jalur Hukum. keputusan ini ada pada orang tuanya, mari kita hormati hal itu. ” ungkapnya.

Pihak Dinas Dikbud Sumbawa melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, M. Husnul Alwan, S. Ag, MM.Inov., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi (28/4) menghargai apa yang dilakukan kedua orang tuanya siswa berinisial ‘A’.

” Iya, sudah barang tentu sebagai orang tua sudah pasti merasakan sakit hati atas kejadian ini, namanya aja orang tua yang sayang anaknya,” ucapnya.

Ketika ditanya, sejauhmana penanganan kasus ini oleh instansi nya dilakukan? Kabid dengan tegar menegaskan sudah diupayakan.

“Kita sudah berupaya keras untuk mendampingi, mendamaikan, dan berusaha secara maksimal secara kekeluargaan agar kasus ini tidak panjang, namun hanya itu saja yang bisa kami lakukan, kami tidak bisa memaksakan kehendak orang tua korban untuk menuruti karena itu sifatnya ke pribadi dan hati beliau berdua,” bebernya.

Pria yang karib disapa Ustadz Alwan ini berkomitmen tetap menjadikan persoalan ini sebagai atensinya sebagai Kepala Bidang yang membawahi sekolah dasar (SD). Langkah hukum yang ditempuh kedua orang tua korban berinisial ‘A’ menurutnya adalah sebuah hal yang wajar namun demikian Dikbud Sumbawa akan terus memonitor keadaan ini.

“Kita akan tetap berkoordinasi dan membangun ruang guna melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terutama kepolisian dalam hal ini PPA Polres Sumbawa terkait penanganan kasus ini secara hukum,” imbuhnya.

Kedepannya, Dikbud Sumbawa sudah memiliki cara dan strategi dalam menyikapi bullying yang kini mulai merambah dunia pendidikan terutama Pendidikan Dasar.

“Nanti, bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional para orang tua murid mulai dari Paud, TK, SD, SMP akan diundang ke sekolah oleh semua satuan kerja kita guna memastikan adanya ikrar dan ikhtiar bersama dalam menuntaskan kasus ini,” beber Alwan.

Saat ini Dinas Dikbud Sumbawa telah membagikan narasi Ikrar bersama orang tua dalam melawan kejahatan bullying terutama di lingkungan masing-masing.

Laporan resmi ini, didorong oleh  keprihatinan keluarga atas  kejadian perundungan yang terjadi secara nyata hingga di virtualkan dengan video-video yang membuat kedua orang tua sulit menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Kepolisian Resort Sumbawa kini sedang mempelajari bukti-bukti dan aduan kedua orang tua korban serta akan memanggil pihak sekolah dan dinas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bullying (perundungan) adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali untuk menyakiti, merendahkan, atau menindas seseorang yang lebih lemah. Tindakan ini bertujuan menunjukkan dominasi kekuasaan dan bisa terjadi dalam bentuk fisik, verbal, sosial, maupun cyber.

Bullying dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban dan sering terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja, atau online.

Bullying pada anak diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang keras segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Pelaku terancam Pasal 80 UU 35/2014 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta, yang dapat meningkat jika korban luka berat atau meninggal.

 

Berikut rincian pasal terkait bullying anak:

Pasal 76C UU 35/2014: Melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 Ayat 1 (UU 35/2014): Pelaku bullying terancam penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pasal 80 Ayat 2 (Luka Berat): Jika korban luka berat, pelaku dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Pasal 80 Ayat 3 (Meninggal Dunia): Jika korban meninggal, pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.

Pasal 80 Ayat 4 (Pelaku Orang Terdekat): Pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, wali, atau pendidik.

Tambahan Hukum Lainnya:

KUHP (Penganiayaan): Pasal 351 digunakan untuk kekerasan fisik (pemukulan/dorongan).

KUHP (Penghinaan/Pencemaran Nama Baik): Pasal 310 dan 311 dapat diterapkan untuk bullying verbal.

UU SPPA (Anak Pelaku): Jika pelaku masih di bawah umur, diproses menggunakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal setengah dari pelaku dewasa.

Anak di lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis sesuai Pasal 9 jo. Pasal 54 ayat (1a) UU Perlindungan Anak.

 

Jurnalis      : M@n

Editor         : Red
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top