12 Tahun Baru Terungkap, Penggelapan Emas 34 gram Akhirnya Siap Dikembalikan
BIMA, JEJAKNTB.COM|12 tahun baru terungkap, modus pinjam pakai emas seberat 34 gram milik Nurwahidah (50) warga Dena RT 09 RW 02 yang diambil Jubaidah (48) Haji Abakar asal Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dua belas tahun lalu kini menemui titik terang, pada Rabu (22/4) dimana kasusnya berhasil dimediasi secara langsung Bapak Kapolsek Madapangga beserta jajarannya dengan mempertemukan berbagai pihak guna menyatukan perbedaan persepsi hasilkan kesepakatan bersama.
Menindaklanjuti gelar perkara yang dilakukan di Polres Kabupaten Bima menetapkan dugaan penggelapan ini naik lidik dan menegaskan kedua terlapor resmi menyandang status tersangka yakni Jubaidah dan Edy Junaidin yang sebelumnya berstatus suami istri namun kini inkraht berpisah.
Keberhasilan Polsek Madapangga dan jajaran dalam melakukan mediasi hal ini patut diacungi jempol mengingat terlapor Jubaidah (47) ASN pegawai DP32AKB Madapangga yang berprofesi sebagai penyuluh KB ini tetap bersikeras untuk tidak mengakui sejumlah gram yang digelapkan selama 12 tahun. Terpantau, mediasi berjalan efektif dan efisien dibawah kendali Kanitreskrim AIPDA HERI KUSWANTO, SH., dan kawan-kawan.
Kanitreskrim Polsek Madapangga mempertemukan ketiga pihak yakni Pelapor dan Terlapor setelah dilakukan forum gelar perkara di ruang Kasatreskrim polres Bima beberapa saat lalu. Dan setelah mendatangi pihak – pihak pembiayaan seperti pegadaian, Bank Dinar serta BSI Syariah yang dijadikan tempat diuangkannya barang tersebut oleh terlapor, Jubaidah.
Dalam mediasi yang berjalan alot itu, Jubaidah dan Edy Junaidin sepakat menggantikan dan mengembalikan semua emas yang dipinjam seberat 34 koma 48 gram milik Nurwahidah asal Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima selambat-lambatnya tanggal 22 Mei 2026 pukul 21.00 WITA.
Sebelumnya, Jubaidah tidak mau mengakui bahkan menyatakan sejumlah gram emas milik kakak iparnya itu telah hangus namun setelah dihadapan penyidik ASN DP32AKB Madapangga tersebut melunak dan mengakui semua perbuatannya dan berjanji akan segera melakukan pengembalian sesuai kadarnya.
“Iya, saya siap dan mengakui telah menggelapkan emas seberat 34 gram dan akan saya ganti semuanya,” ucapnya di kantor polisi yang disaksikan banyak orang.
Jubaidah terlihat tegang dan berat hati saat ditanya kesanggupan untuk menggantikan semua milik Nurwahidah bahkan sempat meminta waktu pengembalian dalam tempo dua bulan namun Nurwahidah selaku pelapor tidak setuju dan meminta waktu pengembalian dalam tempo 15 hari.
“Iya, saya meminta waktu 15 hari mengingat laporan kita sejak Januari 2026, dan kini April mau habis,” katanya. Direktur PT JEJAKNTB tersebut , meminta pihak kepolisian untuk serius mengawal kasus ini.
Sempat tegang antara pelapor dan terlapor di saat membahas tempo pengembalian namun berkat kerjasama yang baik dan kearifan Kanitreskrim Polsek Madapangga akhirnya mengambil jalan tengah dengan memutuskan waktu yang tepat adalah pada tanggal 22 Mei 2026.
Ditanya, apabila kesanggupan itu tidak ditepati pihak pertama dan kedua berdasarkan surat pernyataan bersama point terakhir akan kembali melanjutkan proses hukum atas dugaan penggelapan tersebut hingga ke Polda NTB.
” Jika Jubaidah dan Edy Junaidin melanggar kesepakatan maka dengan sendirinya kasus berlanjut dan proses hukum atas kedua ASN aparatur Pemkab Bima tersebut,” ucap penyidik.
Kapolsek Madapangga, IPDA. Ahmad Zulfikar, S.H., saat ditemui wartawan JejakNtb, Kamis (23/4) menegaskan bahwa semua kasus tetap ditangani tanpa terkecuali.”Kita malah jemput bola sekarang, bahkan door to door mengkonfirmasi setiap laporan masuk untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya sesaat setelah mediasi kasus dugaan penggelapan di Halaman Mapolsek Madapangga Kabupaten Bima, Rabu malam.
Ia berharap, masyarakat bisa membantu aparat kepolisian di lapangan dengan bersama polisi memberantas kejahatan.” Kalau sudah lapor, kawal hingga tuntas aduannya sehingga kita bisa dengan segera menggelar gelar perkara,”pungkasnya.(JN)




















