MATARAM, JEJAKNTB.COM| Penasehat hukum dan Konsultan Hukum Portal Berita Online JejakNtb, Azhari, S.H., angkat bicara terkait adanya akun fake Facebook yang menyerang keberadaan situs web berita swasta www.jejakntb.com. Azhari melihat cara akun dan oknum tersebut berusaha melakukan pelemahan bahkan pembunuhan karakter terhadap media JejakNtb yang sudah mulai naik daun dan menguat ditengah persaingan sejumlah media.
“Siapa bilang media JejakNtb tidak terdaftar, ngawur sekali kalian. JejakNtb itu perseroan terbatas (PT) yang berbadan hukum punya akta notaris, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta telah terinput datanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga bahkan mengantongi sertifikat BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” ucap Azhari, S.H.,
Perizinan perusahaan pers saat ini umumnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan DPMPTSP, namun persyaratan verifikasi perusahaan pers secara substansial berada di bawah wewenang Dewan Pers.
Senada dengan Azhari, Sulaiman, S.Sos.,S.H., selaku pengacara dan konsultan hukum PT. JEJAK MULTIMEDIA NTB pun menguatkan rekannya bahwa Portal Berita Online JejakNtb terkonfirmasi dan terdaftar serta sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
” Berbadan hukum PT, punya kantor dan anggota serta dibawah organisasi MIO Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.
Bantahan ini menjawab serangan akun bodong yang bernama John Graa Aktual tertanggal 14 Maret 2026 yang membuat postingan pembunuhan karakter terhadap keberadaan portal berita online JejakNtb dibawah bendera PT.JEJAK MULTIMEDIA merupakan tindakan iri hati atas keberhasilan JejakNtb menaruh kepercayaan publik.
Pria yang karib disapa Iman inipun telah melaporkan akun Facebook bodong yang bernama John Graa Aktual tertanggal 2 April 2026 di SPKT Polres Sumbawa sebagai bentuk pembelaan atas wadah medianya.
” Kemarin saya laporkan secara resmi di SPKT Polres Sumbawa, saya tegaskan Media online JejakNtb ini punya saya, jangan macam-macam dan jangan coba-coba menganggu aktifitas rekan-rekan lainnya dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai jurnalis sesuai diamanatkan dalam undang-undang,” tandasnya.
Iman menanggapi juga soal tudingan akun bodong itu yang menyebutkan belum terdaftar di Kesbangpoldagri NTB dan Kominfo NTB. ” Portal Berita Online JejakNtb ini sudah lama beraktifitas bahkan sempat membuat tembusan kepada dinas terkait, Yach bisa saja Kadis dan pimpinannya lupa karena mereka juga terbilang baru , kita sudah kirimkan tembusan sejak awal mungkin mereka lupa dan jika lupa enggak apa-apa kita kirimkan ulang,”tegasnya.
Menyikapi soal tudingan Pimrednya seorang ASN di salah satu unit kerja juga dibantahnya, “Pimrednya seorang wirausaha bukan ASN sebagaimana yang dituduhkan dan PT JEJAK MULTIMEDIA NTB itu milik Nurwahidah dan dia mempekerjakan sejumlah rekan dan partner, dia bukan PNS tetapi seorang ibu rumah tangga (IRT), sesuai amanat undang-undang dasar bahwa setiap warga negara berhak mencari kehidupan yang layak wajarlah,” pungkasnya.
Senada dengan Azhari, dan Iman Sulaiman, tak ketinggalan Suprianto, S.H., yang kini menjadi Lawyer hebat di Kabupaten Sumbawa asal Jawa Tengah ini mengaku heran dan prihatin atas sabotase tidak sehat yang dilakukan oknum yang mengaku penggiat media tapi caranya sangat keji terhadap rekannya.
” Dalam pandangan hukum saya, media online JejakNtb ini mitra strategis sehingga mereka iri hati atas keberhasilan JejakNtb,,,,Jangan fitnah rekan Se- Profesi jika hidupmu mau berkah, tidak ada keberkahan diatas kemunafikan dan kelicikan, saya siap berada bersama-sama disini untuk mengawal dan memantau perkembangan ini,”
“Pandangan untuk menyerahkan perkara kepada proses hukum (Litigasi) merupakan langkah yang paling sesuai dengan prinsip negara hukum (Rule of Law) dibandingkan dengan membangun narasi liar ataupun pembelaan atau perdebatan di ruang publik yang seringkali memicu kegaduhan (gaduh) dan tidak produktif,” tutupnya.(***)




















