Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni
DOMPU, JEJAKNTB.COM| Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai mencairkan tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran sebesar Rp 31,55 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni mengatakan, pencairan THR bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu mulai dilakukan pada Jum’at kemarin (13/3).
” Alhamdulilah telah dilakukan pembayaran sejak kemarin, setelah peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 disahkan,” ujar Syahroni di Dompu, Jum’at.
Ia menjelaskan, pembayaran THR tersebut dilaksanakan setelah terbitnya peraturan Bupati Dompu nomor 8 tahun 2026 tentang Tekhnis Pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
“Regulasi tersebut telah disahkan pada Kamis, kemarin,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran THR untuk pegawai negeri sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 19,45 miliar. Sementara itu, anggaran THR bagi ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 11,97 miliar.
Selain itu, Pemkab Dompu juga menyiapkan THR bagi anggota DPRD setempat sebesar Rp 123,97 juta.
“Total kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 31,55 miliar,” katanya.
Syahroni menegaskan, pembayaran THR bagi ASN Kabupaten Dompu tidak tergolong terlambat meskipun pada tahun- tahun sebelumnya pencairan dilakukan paling telat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah pusat baru mempublikasikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan Kepala Daerah sebagai landasan pelaksanaan pembayaran THR.
” Sebenarnya tepat waktu dan tidak terlambat sebab berlaku secara nasional. Hal ini disebabkan pemerintah pusat terlambat mempublikasikan PP Nomor 9 Tahun 2026,” ujarnya. (*)




















