Oknum PPPK DP32AKB Madapangga Berinisial ‘JBD’ Gelapkan Emas Iparnya seberat 20 Gram
BIMA, JEJAKNTB|Pegawai PPPK Dinas DP32AKB berinisial JBDH (44) asal Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima terbukti menggelapkan barang bukti liontin dan gelang iparnya bernama Nurwahidah asal Dena (50) berupa emas hampir 20 lebih gram. JBDH merupakan ASN PPPK penuh waktu pada Dinas DP32AKB Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Kronologisnya, sekitar tahun 2013/2014 Pegawai PPPK Dinas DP32AKB berinisial JBDH (44) mendatangi rumah kakak iparnya untuk meminjamkan emas berupa liontin dua buah dan gelang rantai satu buah serta gelang batangan yang nilai kandungan emasnya sekitar dua puluh gram lebih.
Karena merasa sebagai adik iparnya Nurwahidah menaruh percaya memberikan sejumlah emas kepada adiknya sebagai tanda bantu,” iya, awal mulanya dia (jbdh.red) minta tolong, iya status dia sebagai istri adiknya saya, makanya saya ngasih,” ucapnya pada JejakNtb, Senin sore, (19/1). Setelah itu, Oknum ASN ini pergi membawa sejumlah emas pinjaman itu ke Pegadaian area wilayah Kecamatan Bolo dan diuangkan untuk memenuhi kebutuhan.
Selama pinjam pakai emas seberat 20 Gram tersebut oknum JBDH tidak pernah berkabar (mis komunikasi) pemilik bahkan kerap menghindar dan beralibi apabila ditanya emas pinjamannya.
Munculah musibah pada tahun 2024, oknum JBDH diceraikan adiknya Nurwahidah dan ditalak tiga, praktis sudah tidak ada hubungan dan kedekatan emosional lagi.
Korban mendatangi oknum ASN JBDH untuk meminta kembali pinjaman barang berupa emas pada Minggu sore, (18/1), karena sudah terlalu lama dipinjamkan.
Saat didatangi korban, Oknum JBDH menerima baik namun saat ditanya status emas korban Nurwahidah yang dihadapinya Oknum JBDH mengaku sudah terlelang.
” Jujur saya katakan , emasnya sudah jatuh alias dilelang pihak pegadaian, semua terlelang dan tidak saya bayar bunganya serta suratnya tidak ada, barangnya hangus,” ucap oknum PPPK Jubaidah.
Selain itu, Jubaidah juga mempersilakan kakak iparnya untuk menanyakan status emas nya pada mantan suaminya selalu adiknya,” Silakan tanyakan pada adiknya emasnya, itu bukan urusan saya,” elaknya.
Mendengar pengakuan Oknum JBDH pegawai PPPK DP32AKB Madapangga, Nurwahidah merasa kecewa kok begitu caranya sudah di bantu. Cara JBDH ini ibarat air susu dibalas air tuba. Dia sangat kecewa sudah dibantu bertahun tahun dibalasnya dengan cara kurangajar biadab dan tak bermoral.
” Kami datangi secara baik, mempertanyakan pinjamannya, sebenarnya kami hanya meminta bukti surat gadai itu aja, tapi dengan entengnya dia jawab semua emasnya hangus, terlelang begitu nadanya ibu JBDH” kesal Nurwahidah.
Tak habis disitu, JBDH turut menyerang korban Nurwahidah dimuka umum, memaki maki bahkan sempat keluar pagar menghentikan lajunya kendaraan.
” Saya sudah balik dan masuk mobil tiba-tiba oknum JBDH berusaha menyerang saya dengan memukul dan menarik paksa pintu mobil, beruntung dilerai dan dicegah oleh Suaeb warga Monggo yang berada di lokasi,” bebernya.
Diduga sejumlah emas pinjaman itu digelapin saat keduanya menghadapi masalah internal sekitar tahun 2024. Usut punya usut ternyata sejumlah emas pinjaman itu sengaja tidak diperpanjang durasi maupun bayar bunganya agar dilelang pihak pegadaian syariah.
Ironisnya, sekitar 2022 dan 2023 oknum JBDH memindahkan data pinjaman dari pegadaian syariah wilayah Kecamatan Bolo kepada pihak BPHRS BANK DINAR Cabang Bima.
Atas aksinya tersebut Nurwahidah dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum terkait tindak pidana penggelapan atas emasnya termasuk penipuan.
Kepala DP32AKB Kabupaten Bima, Nurdin yang dikonfirmasi wartawan JejakNtb terkait tindakan anak buahnya belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut namun media JejakNtb tetap mengawal dinamika proses hingga tuntas delik pidana yang dilakukan oknum ASN JBDH tersebut.(*)




















