Setelah Diviralkan, Akhirnya Dinas DLH Bebaskan Sekolah Negeri dari Pajak Sampah, Ini Faktanya!
SUMBAWA, JEJAKNTB| Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa resmi meniadakan pungutan yang sebelumnya dikeluhkan oleh salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri (Kepala SDN) sebagai “Pajak Sampah” fiktif. Keputusan ini diambil menyusul viralnya laporan dugaan pungli tersebut di salah satu media swasta online maupun beranda media sosial lainnya dan tindak lanjut dari aparat terkait.
Dugaan pungli ini pertama kali mencuat setelah salah satu Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Sumbawa mengunggah kuitansi pembayaran “Pajak Sampah” yang total tunggakannya dilaporkan mendekati Rp 2jt. Dan mempertanyakan dasar hukum atas kebijakan tersebut sedangkan dirinya tidak pernah membuat dan menandatangani kontrak maupun MOU pajak sampah.
Pungutan tersebut dinilai memberatkan, terutama karena pengelolaan sampah di lingkungan sekolah tidak menunjukkan perbaikan signifikan, dan banyak orang tua mempertanyakan legalitasnya di sekolah negeri yang seharusnya bebas biaya operasional tertentu.
” Alhamdulillah berkat diliput dan diberitakan sia, sekolah sekolah negeri yang ada di wilayah Kecamatan Sumbawa khususnya dan Kabupaten Sumbawa umumnya sudah dibebaskan dari pungutan pajak sampah mulai tahun ini,” bebernya Kamis, 15 Januari 2026 pada media online JejakNtb.
Wanita empat orang anak yang enggan disebutkan namanya ini mengaku kagum dan bersyukur atas pemberitaan media ini yang telah mampu meresistens kebijakan publik yang diduga dinilai melanggar dan merugikan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Pantauan JejakNtb, pungutan tersebut berdasarkan Perda dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Manajemen Berbasis Sekolah termasuk pengelolaan sampah di internal lembaga pendidikan.
Kadis DLH Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi wartawan JejakNtb terkait pengakuan salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di Sumbawa membenarkan bahwa mulai tahun ini Sekolah sekolah dibebaskan dari pungutan pajak sampah.
“Sebenarnya itu bukan pungli cuman ada miskomunikasi saja, tapi mulai 2026, semua sekolah negeri kita konsisten bebaskan khusus sekolah negeri tingkat dasar,” pungkasnya.
Redaksi|JEJAKNTB




















