FGD Penyusunan Naskah Akademik Penyelenggaraan HAM Digelar, Kumpulkan Masukan Multipihak

FGD Penyusunan Naskah Akademik Penyelenggaraan HAM Digelar, Kumpulkan Masukan Multipihak

 

 

 

SUMBAWA BARAT, JEJAKNTB || Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan FGD ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (multipihak), termasuk perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) HAM, tokoh masyarakat, serta instansi vertikal seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan tahapan krusial dan wajib dalam pembentukan perda. “Naskah akademik ini berfungsi sebagai landasan konseptual yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendalam mengenai urgensi pengaturan HAM di tingkat daerah,” jelasnya.

Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk menghimpun masukan, pandangan, dan saran konstruktif dari para peserta guna menyempurnakan draf Naskah Akademik dan substansi Raperda. Melalui diskusi mendalam ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar komprehensif, responsif terhadap kebutuhan lokal, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM universal serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam FGD meliputi:

  • Identifikasi isu-isu HAM prioritas di daerah setempat.
  • Mekanisme pengaduan dan penanganan pelanggaran HAM di tingkat lokal.
  • Peran pemerintah daerah dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
  • Sinkronisasi rancangan perda dengan kebijakan HAM nasional.

Para peserta aktif memberikan pandangan dan pengalaman mereka, memastikan bahwa kerangka regulasi yang sedang disusun dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakat di Bumi Pariri Lema Bariri.

Dengan terselenggaranya FGD ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi daerah yang berperspektif HAM, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.

Indra Dwi Herfiansyah hadir sebagai Tokoh Pemuda Kabupaten Sumbawa Barat (Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat) , menurutnya kegiatan ini sangat positif.

Pertama, kami mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah menginisiasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia. Upaya ini menunjukkan komitmen daerah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, sekaligus humanis.

Namun demikian, dalam penyusunan naskah akademik maupun rumusan pasal-pasal nantinya, kami berharap terdapat penegasan yang cukup kuat mengenai nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Sumbawa Barat. Nilai budaya seperti budi pekerti dengan prinsip “KSB Berperadaban Fitrah” semestinya tidak hanya menjadi slogan moral, tetapi hadir sebagai landasan filosofis bagi penegakan dan pemenuhan HAM di tingkat lokal.

Harapan kami, melalui Perda ini, Kabupaten Sumbawa Barat tidak hanya memenuhi standar nasional terkait penyelenggaraan HAM, tetapi bahkan dapat menjadi contoh bagaimana sebuah daerah mampu mengembangkan model perlindungan HAM yang berakar pada tradisi, berjejak pada realitas sosial, dan berorientasi pada kemajuan peradaban.” terang Ketua HMI Cabang Sumbawa Barat ini, Rabu sore.

Sementara Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Cordova (Undova), Puryadi, S.Pd., M.Si., mengatakan kegiatan FGD ini sebagai proses mengumpulkan informasi kepada beberapa stakeholder terkait atau beberapa lembaga atau instansi terkait berkaitan dengan bahan untuk data didalam naskah akademik Raperda tersebut.

“Kami mengundang tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak Sumbawa Barat, Instansi dan Dinas terkait. Kami melihat Raperda ini kami menangkap ada niat baik dari pemerintah daerah KSB bagaimana penyelenggaraan HAM di Sumbawa Barat ini memiliki sebuah regulasi yang ada acuannya

“Seperti setiap pelayanan publik di KSB, ini sudah berperspektif HAM tetapi naungan atau regulasi dari dasar Perda nya belum ada, jadi oleh bagian hukum yang menginspirasi penyusunan ini yang melibatkan LPPM didalamnya dianggap ini suatu hal yang harus dilakukan, satu hal yang perlu untuk dikaji , perlu diteliti , perlu disusun naskah akademikmya sebagai dasar untuk penyusunan Raperdanya

“Kami menangkap niat baru  tersebut, sehingga kami di LPPM Undova bersama tim melibatkan dua akademisi yang spesifikasi keilmuannya di bidang hukum selain itu raih keberhasilan

“Kegiatan FGD ini bagian dari metode bagi penyusun untuk melakukan pengumpulan data dan memberikan produk terbaik yach salah satunya dengan menggelar FGD,” pungkasnya.(Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top