Dana BTT dan Transparansi Penggunaannya oleh Daerah Kabupaten/Kota
Basri Mulyani
OPINI|JejakNtb,- Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) adalah anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang digunakan untuk keperluan darurat dan tidak dapat diprediksi, seperti penanggulangan bencana alam atau sosial, penghentian konflik, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Anggaran ini bersifat fleksibel dan digunakan untuk mendanai kebutuhan yang mendesak dan belum masuk dalam perencanaan anggaran rutin.
Isu santer soal dana BTT 500 milyar di pemprov NTB telah dialihkan dengan dasar hukum Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900 jadi pemicu dan pertanyaan publik atas pergeseran dan penggunaannya tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh Tim Transisi dengan argumentasi “perluasan makna”.
Dalam Inpres dan SE tidak ada satupun norma yang menyebut dana BTT dapat di geser dengan sprint efisiensi. Kita orang hukum tau semua Inpres dan SE buat produk hukum yang tunduk pada pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 12/2011, dia tak jelas kelaminnya hanya sebuah himbauan yang sifatnya tak setara dengan norma jadi tak boleh diperluas.
Asas hukum dapat digunakan pada peristiwa konkrit ketika terjadi kekosongan, pertentangan dan kekaburan norma bagi yang belajar ilmu hukum secarta tuntas. Jika perluasan makna/norma hanya bisa dilakukan oleh hakim dan pembuat UU bukan seperti kita masyarakat biasa, semua harus di uji di pengadilan.
Jadi kegaduhan pergeseran BTT dalam APBD NTB 2025 mari kita ujia di pengadilan segera. Salam akal sehat kata kawan itu, karena case kasus sudah ada pada kasus BTT bupati Dompu bila hari yang masuk di KPK.
BTT ini barang lex spesialis, bukan masuk dalam rekening umum bisa seenaknya digeser-geser dengan argumentasi fallacy dari penggesernya sampai lahir Perbub 02 dan 06 tahun 2025.
Tujuan dan Penggunaan Dana BTT:
Penanggulangan Bencana: Dana ini digunakan untuk merespons bencana alam atau bencana sosial yang tidak terduga, seperti longsor, banjir, atau kejadian luar biasa lainnya, sebagaimana dilaporkan Dinsos Kabupaten Pasuruan.
Kebutuhan Darurat Lain: Dana BTT juga dapat digunakan untuk penghentian konflik, rekonsiliasi pascakonflik, atau kebutuhan mendesak lainnya yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, menurut Dinsos Kabupaten Pasuruan.
Pengembalian Kelebihan Pendapatan: Dana ini juga dapat dialokasikan untuk pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari tahun-tahun sebelumnya.
Bantuan Sosial Tidak Terencana: Dapat juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak dapat direncanakan dalam anggaran rutin.
Karakteristik Dana BTT:
Fleksibel: Anggaran BTT sangat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi darurat yang terjadi di daerah, dikutip dari YouTube.
Untuk Kebutuhan Mendesak: Dana ini khusus dialokasikan untuk keperluan yang sangat mendesak dan tidak bisa ditunda atau direncanakan jauh-jauh hari.
Sifatnya Tidak Biasa: Penggunaan dana BTT harus bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, berbeda dengan anggaran reguler.
Bersambung….




















