Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan RA atas Statusnya!

MATARAM, JEJAKNTB.COM||Radiet Adiansyah (RA) membantah terlibat dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN), yang ditemukan meninggal di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Bantahan tersebut disampaikan RA saat digelandang oleh aparat Kepolisian Resor Lombok Utara pada Sabtu (20/9).

“Saya bukan pelaku, demi Allah,” ucap RA di hadapan petugas.

Sebelum statusnya berubah menjadi tersangka, RA sempat mengaku sebagai korban. Ia menyebut dirinya mengalami penganiayaan saat bersama korban. Pengakuan itu disampaikan ketika RA masih menjalani perawatan di rumah sakit, dengan kondisi mata lebam dan leher terpasang penyangga.

Namun, kepolisian kemudian menetapkan RA sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti.

“Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9).

Kapolres menjelaskan, sampel DNA yang diambil dari sejumlah barang bukti, mulai dari bambu, batu, pakaian, hingga darah dan swab, menunjukkan keterkaitan antara RA dengan lokasi kejadian dan korban.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Agus, penyidik juga telah melakukan tes poligraf dan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk memperkuat akurasi hasil penyidikan.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain pakaian korban berupa baju, celana, dan bra, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Polisi juga menyita sebilah bambu, lima buah batu berlumuran darah, serta kaos hitam yang diduga milik RA.

“Tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas kasus ini, RA dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Redaksi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top