DOMPU, JEJAKNTB.COM |Lambannya pemeriksaan terhadap pelaku terkait kasus kecelakaan beruntun (lakalantas) yang terjadi di dusun Mamboa Desa Hu’u yang dilakukan Briptu Irmansyah, Minggu (6/7) sebagai pengemudinya, dengan kendaraan operasional patroli milik polsek Hu’u dinilai lamban oleh sejumlah pihak. Otokritik itu pertama dari Advokat Setyaningrum Hs, S.H., warga Dompu menilai, tindak lanjut pihak kepolisian atas kasus tersebut sangat lamban ditangani bahkan terkesan subyektif.
“Seharusnya Kapolres Dompu sudah melakukan konferensi pers selambat -lambatnya Rabu, (9/7) atau Selasa kemarin untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, dan memunculkan spekulasi dikemudian hari,” katanya pada JejakNtb Rabu siang.
Briptu. Irmansyah, pengemudi kendaraan dinas Polsek Hu’u yang menabrak enam warga ditambah satu rumah hingga kini belum dilakukan pemeriksaan, namun pelaku saat ini tengah dilakukan penahanan dalam sel khusus Propam Polres Dompu.
Dugaan dalam pengaruh alkohol pun juga masih dalam penyelidikan mendalam pihaknya.
Simpul jejaring kemanusiaan NTB, Syahrul, melihat pelaku penabrakan wajib di ambil urine dan dilakukan serangkaian tes apakah positif narkoba atau tidak.” Kalau sekedar pengamanan tanpa ditelusuri urinenya tidak akan baik urusannya,” katanya.
Syahrul menduga Irmansyah mabuk saat mengendarai mobil patroli operasional Polsek Huu.”Dugaan saya begitu, mengingat dia tidak ada apa-apanya sedangkan lingkungan sekitar hancur berantakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahkan menurut atasannya, pengakuan sementara pelaku tidak mabuk tetapi ini harus dibuktikan.” Siapa yang berdalil dia harus membuktikan “Actori incumbit probatio, Actori incumbit onus probandi” tandasnya
Asas ini menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan atau mendalilkan suatu hak, dialah yang berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
” Pengakuan sementara, nantinya khan ada pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Selain itu, Syahrul juga meminta Propam dan Polres Dompu untuk segera mengevaluasi seluruh jajarannya dalam penggunaan kendaraan operasional. “Seseorang yang bisa mengendarai kendaraan dinas itu punya syarat dan standar operasional prosedur selain memiliki SIM membawa roda empat,” paparnya.
Ia juga menambahkan perlunya ada jumpa pers guna melakukan klarifikasi terkait kejadian sebab obyeknya mobil patroli operasional Polsek Huu yang tengah melintas dan menjalankan tugas pokoknya melayani rakyat.
“Katanya polisi masyarakat, itu harus dibuktikan, buktikan implementasikan itu ditengah masyarakat yang saat ini mempertanyakan komitmen polisi dalam segala urusan” lanjutnya.
Menanggapi masukan tersebut, Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Zuharis, S.H. saat dikonfirmasi JejakNtb Rabu pagi tidak menjawab namun setelah itu mengirim pesan WhatsApp yang isinya meminta media untuk bersabar.
“Jangan bahas dulu kecelakaan pusing saya, kami lagi tunggu hasil investigasi Propam baru Kapolres nanti akan sampaikan ke rekan-rekan Media, Sudah, makanya tunggu hasil yang akan di sampaikan oleh Kapolres sendiri adinda,” tulisnya melalui sms yang dikirim ke redaksi.
Editor : Redaksi




















