Anleg DPR-RI dari Pulau Sumbawa Serahkan ‘Hak Inisiatif untuk PPS’ : KAUKUS DIASPORA DESAK PP DISYAHKAN

JEJAKNTB.COM| Kekhawatiran sejumlah pihak terhadap sikap wakil pulau Sumbawa yang duduk di DPR RI terjawab, sebanyak tiga orang Legislator RI Dapil Pulau Sumbawa diantaranya ; Johan Rosihan, Mori Hanafi dan Mahdalena, menyatukan tekad yang bulat mengajukan secara resmi hak insiatif kepada Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyusun dan merancang UU Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (RUU-PPS) dan Naskah Akademik di Senayan Jakarta, Selasa, (20/5).

Penyerahan surat tersebut disaksikan sejumlah komunitas, aktifis, pegiat pejuang Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dan tokoh masyarakat Pulau Sumbawa di Jakarta. Surat tersebut meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun dan menyelaraskan RUU PPS yang telah disusun sejak 2014.

RUU, selanjutnya dibahas bersama pemerintah untuk diajukan dalam rapat paripurna dan disyahkan. Namun Rilis Kelompok Diskusi Kaukus Diaspora Sumbawa atau biasa disebut Diaspora 5  sebagaimana yang dikutip dari Sumbawanews.com, menanggapi maraknya demonstrasi dan percakapan sosial tentang PPS menyatakan bahwa percepatan PPS dapat dilakukan secara top- down (dari atas ke bawah) dan Bottom- up (dari bawah ke atas).

Pendekatan Top- down dapat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemerintahan Daerah (turunan dari UU No 23/2014). RPP ini perlu segera disyahkan menjadi PP sebagai jalan keluar atas kebuntuan. Adapun bottom up yang selama ini telah berjalan, harus menunggu seperempat abad belum juga terwujud.

Persoalannya pola yang kedua ini (bottom up) harus dikonfirmasi ulang semua dokumen yang disusun sejak 2014, itu apakah masih berlaku? Tentu harus dilakukan penyesuaian dan update data karena banyak perkembangan baru, di antaranya aspek sosial kemasyarakatan, jumlah kependudukan, gambaran ekonomi dan sejumlah dokumen teknis lainnya.

Dengan menggunakan pendekatan topdown, maka para Tokoh dan masyarakat Sumbawa bisa menyakinkan Presiden Prabowo Subianto bahwa percepatan PPS atas pertimbangan kepentingan strategis Nasional salah satu butir penting dalam UU No 23/2014.

Seperti diketahui, Pulau Sumbawa sebagai sebuah daerah kepulauan yang kaya akan sumber daya alam dan mineral sebagai salah satu penghasil emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia namun masyarakat Pulau Sumbawa tetap miskin dan terbelakang secara sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur untuk kesejahteraan rakyat dan percepatan pemerataan pembangunan wilayah PPS sangat mendesak.

Jika RPP disyahkan menjadi PP maka otomatis PPS tinggal ketuk palu. Saat ini masih ada beberapa tahap menuju kesempurnaan , harus dilalui dan tentu yang lebih penting dari itu adalah moratorium harus dicabut.

Kedua cara tersebut masih menurut Rilis, memang diakomodir dalam UU No.23/2014 khususnya pasal 31 sd 53.

Perjuangan pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa sudah berjalan 25 tahun sejak dideklarasikan tahun 2000 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pada 2014 menjelang lengser Presiden SBY pemerintah berlakukan moratorium (penghentian sementara) pembukaan Daerah Otonomi Baru (DOB), sejak saat itulah PPPS yang telah lolos secara administratif terpaksa terhenti di tengah jalan hingga saat ini.

Terpantau di akunnya Johan Rosihan menoreh status sosial Facebook,

Bersama Pak Mori Hanafi, siang ini saya menerima teman2 dari Komitme Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa di Kantor DPR RI, Senayan. Selasa 20 Mei 2025.

Semua kita bergerak sesuai tupoksi masing-masing. Rakyat sudah lakukan aksi demonstrasi, kami di parlemen akan kawal regulasinya. Semoga kolaborasi ini segera membuahkan hasil. 

Saya mengajak untuk jangan saling menegasikan. Kita kerja kolaboratif, luruskan niat, satukan langkah untuk wujudnya PPS yang kita cita-citakan. Semoga Allah ridhoi.,” ajaknya dalam status sosial.

 

(Redaksi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top