JEJAKNTB.COM | Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Citra, Edy Khaerudin, membantah mempersulit ASN yang mau masuk menjadi anggota Koperasi yang pimpinnya saat ini pada unit sekolah SMPN 1 Madapangga. ” Semua ada aturan, syarat dan juknisnya dan tidak bisa serta merta saya selalu Ketua mengambil sikap sendiri harus ada Konsesi secara kolektif karena dalam koperasi pegawai negeri ini ada banyak orang yang terlibat,” ujarnya saat ditemui jejakntb, Selasa, (20/5).
Pria yang akrab disapa Edy ini bahkan menegaskan siapapun yang hendak meminjami uang Koperasi pun tak dipersulit.” Jangankan menjadi anggota, bukan anggota saja bisa meminjam tapi ada syaratnya dan caranya,” bebernya.
Dia menambahkan keputusan itu ada pada Rapat Anggota ( RAT ) maupun Rapat – Rapat lain yang diatur dalam aturan organisasi tersebut.
Senada dengan Ketua, Sekertaris Yayan Suryadin pun mengakui hal yang sama,” iya, ada proses dan prosedur yang berlaku,” ucap Wakil Kepala Sekolah pada media.
“Inshaallah dalam waktu dekat kita akan Rapat Pengawasan kinerja Koperasi dan pembahasan setiap usulan anggota termasuk pembahasan anggota baru yang ingin masuk, kredit pinjaman anggota, dan lainnya,” terang Magister Manajemen Universitas Narotama ini menjelaskan.
Yayan pun memberikan lampu hijau kepada siapapun asalkan mekanisme nya jelas dan terukur.” Momentum nya besok, untuk mengakomodir keanggotaan tanpa menyulitkan, terpenting terpenuhi sesuai dengan syarat yang berlaku,” terangnya.
Sementara, Bendahara H.Tasrif pun saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan Ketua dan Sekertaris KPRI Citra Madapangga.
“Banyak maaf tadi hp saya cas dan saya tinggalkan waktu kesawah,baru saya lihat ada panggilan masuk .untuk koperasi saya bukan ketua pengurus sehingga saya tidak punya hak untuk mengambil keputusan tentang kop.krputusan tentang koperasi adalah keputusan kolektif kolegial antara pengurus dan pengawas koperasi.sehingga saya hanya menjalankan keputusan bersama tersebut.,” tulisnya melalui WhatsApp pribadinya.
Terlalu jauh Tasrif melanjutkan bahwa Bendahara sebagai bagian dari pengurus tapi tidak berhak mengambil keputusan sendiri tapi keputusan yang diambil bersama antara pengurus dan pengawas.
Sebelumnya, salah seorang guru yang bertugas di sekolah lain namun masih dalam wilayah Kecamatan yang sama bernama Lukman (49) sejak April lalu meminta masuk kembali menjadi anggota karena sebelumnya pernah bersama dalam KPRI Citra Madapangga namun oleh jajaran pengurus mulai dari Ketua hingga Bendahara meminta dirinya untuk pindah tugas dulu, dan bergaji di SMPN 1 Madapangga,
Yang bersangkutan tidak menerima perlakuan itu karena banyak oknum pensiunan bahkan guru yang melakukan aksi simpan pinjam hanya dengan memanfaatkan nama orang lain yang tentunya sudah deal dan fixed terkait dengan hajat dan konsesinya.
Redaksi




















