Ilustrasi logo Koperasi
JEJAKNTB.COM|Disaat Presiden RI Prabowo Subianto sedang giat dan gencarnya menguatkan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih, disisi lain ada oknum pensiunan yang merasa superior memainkan sandiwaramya dengan mensyaratkan segala macam syarat yang cukup menyulitkan kepada sesama.
Kejadian ini terjadi pada KPRI Citra Madapangga yang menghimpun sebelas desa di wilayah hukum Madapangga, tak tanggung-tanggung KPRI wajibkan gaji dan SK tugas pada satker sementara keadaan riilnya yang terapkan sangat terasa membebani anggota baru.
Syarat tersebut diduga tidak ada dalam tata tertib dan rancangan anggaran dasar dan rumah tangga organisasi melainkan kebiasaan.
Keberadaan Koperasi sebagai Soko guru perekonomian bangsa Indonesia sangat diharapkan peran dan fungsinya, sebab Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mengatur tentang koperasi, termasuk jenis-jenis koperasi, tujuan dan kegiatan usaha, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peran Gerakan Koperasi dan Pemerintah, serta sanksi. UU ini, yang menetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012, menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) Citra Madapangga Kabupaten Bima yang beralamat di SMPN 1 Madapangga kini disorot, pasalnya koperasi tersebut diduga mempersulit anggota baru yang mau masuk menjadi anggota. Selain itu memberikan syarat yang mengada – ada untuk menjadi anggotanya dengan harus pindah tempat tugas dulu.
Kejadian ini menimpa seorang ASN dari sekolah tetangga yang bukan guru pada sekolah tersebut namun dipersulit menjadi anggota padahal yang bersangkutan punya tunjangan profesi dan gaji pokok sebagai PNS.
Sementara disisi lain, KPRI Citra menerima juga guru yang bertugas di tempat lain, bahkan bendaharanya seorang pensiunan PNS masih bercokol di KPRI Citra Madapangga.
“Saya disuruh pindah dan mutasi tugas dulu dari SMPN 4 Madapangga ke 1 Madapangga agar bisa menjadi anggota Koperasi sementara status hukum koperasi itu sifatnya simpan pinjam untuk semua PNS, pensiunan saja bisa menjadi anggota bahkan pengurus sementara saya yang putra asli Madapangga tidak bisa, ada apa ini dengan KPN Citra Madapangga,” ujar Lukman ASN yang merasa kesal pada jejakntb, Senin (19/5).
Selain diwajibkan seperti itu, Lukman juga diwajibkan masuk menjadi anggota dulu dan belum sekarang, namun ada bulan – bulannya,” iya, saya ajukan diri sejak April namun alasan bendahara pensiunan yang bernama Haji Tasrif bulan depan.
Dia, juga sangat menyesalkan sikap bendahara umum Koperasi Pegawai Negeri KPRI Citra Madapangga yang seolah-olah terhadap urusan keanggotaan koperasi,” banyak anggotanya yang bukan guru di sekolah itu bahkan rata rata semua sudah pensiun tetapi masih bercokol bahkan menjadi pengurus sedangkan ini koperasi pegawai negeri aktif ,” tambahnya.
Salah satu contoh kasus terbaru lemahnya kontrol dan pengawasan KPRI menurut Lukman menduga KPRI Citra disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan ini terbukti dengan digelapkannya sejumlah dana Koperasi itu oleh salah satu oknum pensiun yang bernama Ahmad Tahir warga Desa Tambe Kecamatan Bolo akhir ini.
“Saya dengar informasi koperasi pegawai negeri aktif ini diduga dilarikan uang pinjamannya oleh oknum AT yang purnabakti tahun kemarin, dan tidak diketahui waktu pensiunnya” bebernya pada media saat ditemui jejakntb di rumahnya.
Menyikapi masalah tersebut, redaksi jejakntb mencoba mengkonfirmasi terkait kasus tersebut pada Ketua Umum KPRI Citra Madapangga, Edy Khaerudin namun belum ditanggapi.
KPRI Citra ini tergolong mapan, sayangnya sangat tertutup dan untuk kalangan sendiri
Sekertaris, Yayan Suryadin, tidak membantahnya, ” iya, benar sekali tetapi kami tidak mengetahui pensiunnya yang bersangkutan sehingga uang itu sekitar segitu,” elaknya
Yayan beralasan kasus Ahmad Tahir yang sudah pensiun dan membawa lari sisa pinjaman tetap diatensi sebagai hutang.
” Iya, tetap kita tagih dan dalam catatan utang,” alibinya
Sementara salah satu Kepala Sekolah di Madapangga yang enggan disebutkan namanya membenarkan pernyataan Lukman,” Benar sekali, seperti itulah kondisi riil nya, makanya saya malas menjadi anggota Koperasi itu, diduga subyektif dan diskriminasi,” ungkapnya.
Lanjut Kasek itu, KPRI termasuk lembaga besar yang punya modal dan benefit tinggi cuman sayangmya sangat elitis dan untuk guru tertentu bukan semua orang yang statusnya ASN.
Bendahara KPRI Citra, Haji Tasrif saat ditemui dirumah nya Tegalsari mengiyakan hal tersebut,” Benar, untuk menjadi anggota KPRI Citra seorang guru itu harus gajinya di SMP 1 Madapangga karena kita langsung memotong gaji yang bersangkutan berdasarkan itu dan aturannya begitu,” tandasnya
Dikorek, ada seorang ASN yang hendak menjadi anggota namun kesannya dipersulit, Tasrif tersenyum dan mengatakan bahwa penentu nya bukan saya tetapi ada Ketua dan anggota lain yang wajib kita hargai. ” Yang bersangkutan tetap kita akomodir, bahkan bulan Mei ini bisa asalkan ada SK pindahnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui Haji Tasrif ini mengendalikan KPRI sejak aktif sebagai ASN hingga pensiun dan saat ini berdasarkan konsesi senyap kembali dikukuhkan sebagai bendahara.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bima yang dikonfirmasi belum bisa tersambung, handphone dalam keadaan tidak aktif.
Media akan terus menggali cara dan polarisasi manajerial yang terjadi pada KPRI Madapangga yang diduga menyimpan aroma lain.
Padahal tujuan dibentuknya organisasi koperasi Koperasi wajib memiliki tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar, serta disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi. UU ini membatasi jenis koperasi menjadi empat, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa.
Keanggotaan koperasi diatur dalam undang-undang ini, termasuk hak dan kewajiban anggota. UU ini mengatur tentang struktur organisasi koperasi, termasuk pengurus dan pengawas.
Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPRI) menunjukkan koperasi yang anggotanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dikelola untuk kepentingan mereka. KPRI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya melalui berbagai usaha, seperti simpan pinjam, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lain yang mendukung kebutuhan anggota KORPRI.
(Tim Redaksi)




















