Tuntutan Pengusulan Pergantian Wakil Presiden Kepada MPR atau Proses Pemakzulan

Tuntutan Pengusulan Pergantian Wakil Presiden Kepada MPR atau Proses Pemakzulan 

 

 

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

 

 

JEJAKNTB.COM |Dalam pertemuan sejumlah purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap berbagai kondisi yang tengah dihadapi bangsa. Pernyataan tersebut tertuang dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh para tokoh militer senior. Nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum dalam dokumen tersebut, yang salah satu tuntutannya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.

Sebagaimana diberitakan di media massa, pada lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun. “(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025. Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara).

Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah. “Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” seloroh Refly. Tuntutan berikutnya yang dibacakan Refly, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.

 

Baca juga :

https://jejakntb.com/wartawan-tempo-dibanting-polisi-saat-liput-demo-komisi-iii-polri-harus-tindak-pelaku/

 

Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle. “Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkapnya. “Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut. (rmol.id, 18 April 2025).

Berkaitan dengan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dikenal dengan istilah pemakzulan yang merupakan proses pemberhentian seorang pejabat publik dalam masa jabatannya atau sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun, dalam proses pemakzulan tersebut terdapat mekanisme impeachment. Impeachment berarti accusation (pendakwaan) atau charge (tuntutan).

Impeachment adalah tindakan politik dengan hukuman berhenti dari jabatan dan kemungkinan larangan untuk memegang suatu jabatan yang bukan hukuman pidana atau pengenaan ganti rugi. (Hamdan Zoelva, 2005). Sedangkan, ketentuan tentang Impeachment dipertegas melalui Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, yaitu usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

 

Baca juga :

https://jejakntb.com/menyoal-arah-kiblat-pendidikan-indonesia-ke-barat-ke-timur-kiblat-sendiri-atau-tak-berkiblat/

 

Kaidah-kaidah mengenai hal ini dinyatakan dalam pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syaratnya Presiden/Wakil Presiden adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR. DPR, melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, dapat menyatakan pendapat ini sebagai bagian dari fungsi pengawasannya terhadap eksekutif. Jika DPR menyatakan pendapat tersebut, maka MK akan memeriksa dan memutusannya.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman, yang mana kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR, merupakan kewajiban mahkamah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengadili apakah pendapat DPR tersebut mempunyai landasan konstitusional atau tidak. Ketika proses tersebut berlangsung di Mahkamah Konstitusi, tidak berarti bahwa Mahkamah Konstitusi mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden atas dugaan pelanggaran hukum dan/atau tidak memenuhi syarat, karena yang dijadikan objek dalam masalah dalam proses peradilan tersebut adalah pendapat DPR, walaupun dalam persidangan Mahkamah akan memanggil Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak terkait

Adanya proses impeachment yang harus melalui Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan khusus ketatanegaraan akan mengakibatkan Presiden dan atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, kedudukan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dimakzulkan dikarenakan kebijakan (doelmatigheid beslissing) ditetapkan atau dijalankan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Pada UUD 1945, Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945. Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

 

Baca juga :

https://jejakntb.com/bupati-bima-akan-lakukan-mutasi-besar-besaran-pejabat-pemkab-bima-ini-jadwalnya/

 

Dalam hal ini terdapat 5 (lima) argumentasi hukum dalam proses impeachment, yaitu argumentasi yang pertama adalah pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. Argumentasi kedua, bahwa menurut Pasal 7B ayat (4) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Argumentasi ketiga, dalam Pasal 7B ayat (5) UUD 1945, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR. Argumentasi keempat, kemudian implikasinya MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (6) UUD 1945. Argumentasi kelima, dapat disimpulkan Pasal 7B ayat (7) UUD 1945, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR

Baca juga:

https://jejakntb.com/bupati-bima-akan-lakukan-mutasi-besar-besaran-pejabat-pemkab-bima-ini-jadwalnya/

 

Beberapa permasalahan mungkin akan muncul ketika proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden ini kemudian dijalankan. Adanya mekanisme konstitusional proses impeachment adalah sebagai konsekuensi logis dianutnya sistem presidensial dalam sistem pemerintahan suatu negara, hal yang berbeda dalam sistem pemerintahan parlementer yang setiap saat pemerintah (dalam arti kabinet) dapat dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. (Abdul Mukthie Fadjar, 2006). Namun, harus dihindarkan adalah jangan sampai proses impeachment didahului dengan perbuatan makar oleh kelompok-kelompok yang ingin mengganti Presiden dan/atau Wakil Presiden yang titik beratnya pada niat jahat dengan tindakan kekerasan dan merupakan perbuatan pidana (kejahatan) yang jika dipandang dari sudut hukum pidana, sehingga tidak perlu muncul istilah yang saling kontradiktif, yaitu kudeta konstitusional. Sedangkan, proses impeachment justru merupakan mekanisme konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya atau sebelum masa jabatannya berakhir karena alasan-alasan pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan baik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Redaksi)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top