Modal Berteman di Sosmed, Pria NTT bawa lari istri orang dan dilaporkan polisi

JEJAKNTB.COM | Kasus bawa lari istri orang kembali terjadi di negeri Jiran, Malaysia. Setelah kasus Wiwin warga Bima yang melakukan poliandri dengan pemuda Wera di Malaysia kini kembali terkuak kasus yang sama. Kali ini bukan cewek melainkan cowok asal Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leonardo Sadu (44) yang telah bekerja di Johor berpuluh-puluh tahun nekat membawa kabur istri orang yang bernama Fitriani asal Lombok Nusa Tenggara Barat.

Kronologisnya, tepat pada tanggal 30 Maret 2025, Leonardo Sadu pria asli NTT ini mencoba menghubungi korban melalui WhatsApp dan messenger facebooknya. Dia mengaku pada korban adalah duda keren yang telah ditinggal mati isterinya di Lembata. Korban tak menaruh curiga rupanya aksi pelaku adalah salah satu cara untuk memudahkan membujuk rayu Fitriani agar mau menuruti perintah nya.

Bujukan pria yang akrab disapa Leon pun jadi. Chat kian hari kian nyambung tak peduli dihadapan keluarga Fitriani kegirangan bahkan langsung membuka ruang dan pintu hati buat bang Leon.

Tanpa pikir panjang dan kehati-hatian Wanita paruh baya yang masih belia dan merupakan istrr orang tersebut kepincut dengan godaan pria NTT ini dan sontak saja meminta sejumlah uang untuk ditransferkan sesegeranya ke rekening korban.

” Iya, saya percaya dia karena meminta nomor rekening dan tidak berbelit-belit, makanya saya percaya seratus persen,” ujar korban pada Portal Berita JejakNTB, Sabtu 12 April 2024.

Usut punya usut ternyata Leon berdusta dan terpantau telah memiliki seorang istri dan beberapa anak yang dilahirkan dari rahim istri NTT nya.

Saking hebatnya, Si Pria NTT langsung mengirim uang dengan jumlah yang sangat banyak ke saldo m-banking nya. Sontak saja membuat wanita yang karib disapa Riani tertarik dan bangga bahkan bersesumbar ke kakak bahkan saudara serta handai taulan nya.

“Langsung dikirim tanpa ba -bi- Bu, saya percaya karena orangnya baik dan nggak ngomong” ucapnya menambahkan.

Sesaat setelah menerima uang dari pelaku, korban langsung minggat meninggalkan rumah dan keluarganya di Lombok Nusa Tenggara Barat dan hingga kini pelaku dan korban kesulitan di lacak keberadaannya. Ironisnya, pihak suami korban santai saja menanggapi hal tersebut.

” Saya pasrah mas, itulah takdir hidupku,” ucap si suami pada JejakNTB saat dikonfirmasi melalui ponselnya Sabtu sore, (12/4).

Sementara saudaranya bernama Fitriyanti (48), saat ditemui JejakNTB pagi dirumah nya mengatakan kasus ini sudah dilaporkan secara hukum ke pihak kepolisian dan tinggal menunggu.

” Terlapor sudah resmi kami laporkan dan pihak kepolisian telah menetapkan nya sebagai DPO dalam kasus bawa lari istri orang,” beber Mbak Fitri.

Untuk diketahui, terlapor berdomisili Tersangka BHMHQ-MAC (SERAWAK) SDN.BHD LOT B919 FLOOR WISMA MERDEKA PHASE 2 JALAN TUN ABDUL RAZAK KOTA KINABALU 88000 SABAH, Malaysia.

Masih saudaranya, ia berharap pihak kepolisian Indonesia dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian Kerajaan Malaysia dalam mengungkap perkara ini. Malaysia sebagai negara yang berazaskan hukum syari’at Islam sangat mengharamkan penduduk yang bermukim dengan status sosial seperti ini karena tidak sesuai dengan falsafah hidup negara Islam persemakmuran itu.

Negara wajib hadir merespon persoalan seperti ini, karena ini adalah sebuah tindak kejahatan yang kalau dibiarkan akan menambah deretan korban berikutnya jika ini dibiarkan berarti negara turut serta mendzolimi rakyatnya.

Kelakuan Pria NTT ini merupakan sebuah tindak pidana berupa pemberian uang/benda kepada istri orang pasal 372 KUHAP dan Zina dengan istri orang pasal 284 KUHAP serta 279 dengan total pidana penjara selama 15 tahun.(Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top