Soal Perumahan Kerato Asri, Dewan Panggil PT.Alam Asri Properti

JEJAKNTB.COM |Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi lll DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Camat Unter Iwes, Pimpinan BNI Cabang Sumbawa, Pimpinan BRI, Pimpinan PT . Bank NTB Syariah, Pimpinan BTN, Pimpinan BTN Syariah Cabang Mataram, PT . Alam Asri Properti, Kepala Desa Uma Beringin dan Perwakilan Warga / Konsumen Perumahan Alam Kerato Asri terkait Permasalahan Perumahan Alam Kerato Asri Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes Oleh PT . Alam Asri Properti.

Bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa pada Kamis, 6 Maret 2025.

Rapat dipimpin oleh Syaifullah, S.Pd.,M.M. Inov selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi wakil ketua Sri Wahyuni,S.AP, dan Anggota Andi Rusni, S.E.,M.M, Alen Taryadi,SH, M.Taufik, Saipul Arif.

Terpantau Dalam hearing/ rapat dengar pendapat ini telah disepakati bahwa:

1. Pihak Pertama atau PT . Alam Asri Properti Harus melakukan ganti Rugi atas Segala kelalaian/ kerusakan Rumah di perumahan Alam Kerato Asri Masing masing Rumah sebesar Rp. 15.000.000 untuk 100 unit Rumah

2. ⁠Pihak Pertama Menyelesaikan kewajiban sebagaimana poin 1 diatas paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ini dibuat

3. ⁠Bilamana kesepakatan ini tidak ditunaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka pihak kedua akan mengambil alih sebidang tanah seluas kurang lebih 18 are dan bangunan komersil sebanyak satu unit yang berada dikomplek perumahan alam kerato asri

4. ⁠Selama proses negosiasi ini berlangsung, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank NTB Syariah akan memberikan keringanan pembayaran cicilan kepada nasabah masing masing-masing sesuai dengan besaran uang nasabah yang di blokir.(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top