Pimpinan BPR Soriutu Dompu kirim surat mediasi yang diduga ‘Mal -Admint’ ke Korban PHK Sepihak, Ini Suratnya!!!

Contoh Surat yang diduga Mal administrasi

 

JEJAKNTB.COM |Dugaan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial dan dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan PT Bank BPR NTB Cabang Dompu terhadap Misdah kian menguatkan asumsi hukum bahwa kasus tersebut benar benar nyata adanya.

PT BPR Dompu setelah memecat Misdah enam tahun lalu kini menyurati yang bersangkutan dengan surat resmi guna meminta mediasi melunasi kewajibannya sementara hak Misdah tidak pernah diberikan. Misdah yang dihubungi melalui ponselnya menyatakan keberatan atas isi surat tersebut.

“Dalam portal berita jejak NTB tertanggal, 30 Januari 2025 pimpinan cabang BPR NTB mengeluarkan argumen terkait hubungan saya dengan BPR, katanya sudah tidak ada hubungan lagi, dasar apa pimpinan cabang tersebut mengatakan demikian kalau memang ada dasarnya tolong buatkan surat secara tertulis jangan secara lisan say,” ucap Misdah, Senin (17/2).

Ia, merasa surat tersebut prematur dan cacat hukum.

“Selama saya dipecat secara sepihak, pernah nggak petugas BPR NTB Dompu melakukan penagihan , sekali aja saya ditagih oleh petugas dari cabang soriutu, ko tiba-tiba sekarang saya diundang untuk melakukan mediasi terkait tunggakan kredit saya, selama 5 tahun pimpinan cabang soriutu kemana saja, bahkan yang sering mendatangi kantor cabang soriutu justru saya karena ada beberapa hak saya yang diabaikan oleh pihak BPR sendiri, sampai hari apa yang saya minta belum terpenuhi sedikit pun dan termasuk saya mendatangi kantor pusat BPR NTB perseroda di Ampenan, saya dipimpong oleh petugas BPR tersebut,” tukasnya.

Masih Misdah, dirinya merasa dizalimi selama ini dan diabaikan hak haknya oleh perusahaan nirlaba itu.

“Ketika dua kali saya bersama pengacara saya, hasilnya nol besar dan tidak ada tanggapan yang bisa kami pegang, ada apa dan kenapa. Mohon dengan hormat, WA ini tolong teruskan kepada direktur bisnis PT.bpr NTB perseroda.,” sesalnya.

“Apakah pimpinan cabang soriutu itu baru bangun dari tidur panjang atau pura2 nggak tahu , lalu bagaimana dengan kredit fiktif temuan langsung pimpinan cabang soriutu itu ditutupi dan saya sendiri yg di korbankan dan dikambinghitamkan sampai sekarang, apa kredit fiktif tersebut melibatkan direksi BPR yang lama atau gimana, Sehingga kredit fiktif tersebut dilunasi tanpa ada pihak yang diperiksa,” Pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Bank BPR NTB Cabang Soriutu, Qamaran Muniran tidak merespon pertanyaan redaksi terkait surat yang dikirimkan beberapa hari kemarin.

Malah setelah di chat melalui WhatsApp ponselnya, Qamaran memblokir nomor redaksi dan pertanyaan pun hingga kini tak terjawab.

Praktisi Hukum, Agus Subyantoro SH melihat kasus tersebut lebih kepada perdata ketimbang pidananya.

“Ini lebih mengarah pd Perselisihan Hubungan Industrial dibanding dugaan kejahatan Perbankan,” ucap Agus pada JejakNTB

Agus menyarankan PH ibu Misdah untuk kembali mengajukan langkah hukum, ” Mengirim SOMASI dulu ke Pihak Bank (BPR) dengan tembusan ;

1. Gubernur sbg Pemegang Saham mayoritas BPR;

2. Pimpinan DPRD Prop;

3. Kapolda;

4. Disnaker;

5. Kapolres;

Baru persoalannya clear dan jelas, Ajukan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan BPR sebagai pihak termohon, “tutupnya.

Sekedar diketahui bahwa Misdah (49) warga dusun buncu Utara Kabupaten Dompu sekitar tahun 2018/2019 diberhentikan secara tidak terhormat dari pegawai Bank PT BPR NTB dengan SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat karena diduga yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan Bank namun pihak bank hingga kini tak mampu membuktikan kerugiannya termasuk diduga pemberhentian itu hasil konspirasi digital yang hingga kini tak mampu dibuktikan dengan data dan fakta hukum yang sebenarnya.

(*)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top