JEJAKNTB.COM | Rosiady Sayuti, Sekertaris Daerah NTB Periode 2016-2019, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat atas dugaan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pembangunan NTB Convention Centre (NCC).
Terpantau, Rosiady keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim penyidik dari Kejati sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat ditanyakan tanggapan terkait penahanannya, Rosiady menyakini persoalan yang menimpa dirinya saat ini merupakan takdir tuhan.
” Ini semua adalah takdir Allah ya, saya sangat yakin perjalanan hidup saya,” ujar Rosiady dengan muka menunduk.
Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS, mengatakan, penahanan tersebut dilakukan karena tersangka telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat terkait pemanfaatan pembangunan NCC.
” Telah dilakukan penahanan terkait saudara R terhadap pemanfaatan lahan Pemda,” kata Indra, Kamis (13/2).
Indra menjelaskan sesuai rencana anggaran pembangunan seharusnya pemerintah daerah (Pemda) menerima Rp 12 miliar.(Red)




















