JEJAKNTB.COM | Tim hukum Pasangan Calon nomor urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT – Hj. Mutaminnah, SH, terdiri dari Advokat Mulyadin, SH dan Taufik H. A. Karim, SH., Senin 2 November 2024 secara resmi mengajukan laporan dugaan kecurangan Pemilihan Walikota dan Wakil WaliKota Bima Periode 2024-2029 ke Bawaslu Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon AMANAH Advokat Mulyadin SH dalam jumpa persnya Senin (2/12/2024) mengungkapkan bahwa sesuai hasil komunikasi dan koordinasi dengan paslon AMANAH, maka kami dari tim hukum hari ini telah melayangkan surat laporan dugaan kecurangan atas pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil WaliKota Bima, yang diserahkan secara langsung kepada anggota Bawaslu tepat di batas akhir masa pelaporan.
Substansi Laporan yang diajukan Tim Koalisi AMANAH ke Bawaslu Kota Bima, terkait banyaknya kecurangan pada saat proses kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, yang dilaksanakan Rabu tanggal 27 November 2024.
Kehadiran Tim Koalisi diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bima Atina di ruang kerjanya, selanjutnya Tim Koalisi AMANAH melaporkan secara resmi di ruang pengaduan dan laporan Bawaslu Kota Bima.
Menurut Ketua Tim Koalisi AMANAH, Tiswan Suryaningrat, SH ada 18 poin kecurangan dan pelanggaran yang menjadi agenda utama laporan pagi ini, antara lain pertama menyangkut ada puluhan nama orang, yang KTP-nya luar daerah dapat mencoblos di TPS-TPS Kota Bima, kedua menyangkut orang yang mencoblos lebih dari satu kali bahkan berkali-kali di TPS yang sama, TPS berbeda, Kelurahan berbeda dan di kecamatan berbeda, ketiga menyangkut dengan pendukung-pendukung AMANAH yang tidak memperoleh undangan pada saat hari pencoblosan, keempat undangan yang tidak dibagikan oleh Penyelenggara KPPS, justru dibagikan oleh Timses Paslon. Kelima petugas KPPS tidak memberikan daftar hadir Pemilih kepada saksi-saksi dari masing-masing Paslon, padahal hak Saksi harus menerima salinan daftar hadir.
Dan masih banyak lagi kecurangan yang ditemukan, ada sekitar 18 poin, terang Tiswan.
Sementara Ketua KPU Kota Bima, Suaeb menyatakan sah saja bagi tim Koalisi dan Pemenangan nomor urut 2 dan 3 melakukan gugatan. ” Memang itu jalurnya bila proses demokrasi dinilai berbagai pihak, terpenting kita sudah bekerja sesuai anjuran regulasi pak, kita tidak bisa membatasi dan melarang,” urainya.
Ketika ditanya, apakah rekapitulasi tingkat kota Bima tetapi akan digelar esok meski hasilnya telah dilaporkan secara hukum, Suaeb menyatakan rekapitulasi tetap akan dilaksanakan.
” Iya, kita tetap lanjutkan dan bila dari gugatan secara hukum itu telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah, iya beda lagi pak. Pastinya kita bekerja profesional dan dalam koridor yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Nkm)




















