Bantah Sebarkan Foto Paslon, Kadis Minta Maaf Atas Keseleo Jari

JEJAKNTB.COM |Terkait viralnya kasus penyebaran foto dan video Paslon kontestasi Pilgub NTB yakni Rohmi-Firin yang sangat massif  melalui sosial media hingga pesan berantai di grup WhatsApp yang menyudutkan Kepala Dinas Pariwisata akhirnya diklarifikasi Rabu, (26/11) untuk media ini. Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady meminta maaf atas keteledorannya meneruskan hal tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon, Rabu, Jamaludin mengaku bahwa tidak tau jika foto-foto itu terkirim ke WhatsApp grup Dinas Pariwisata. Padahal niatnya hanya ingin mengirimnya ke WhatsApp keluarganya saja.

” Saya mengakui, bahwa foto itu ingin saya kirim ke keluarga saya, namun saya tidak tau ternyata terkirim ke WhatsApp Dinas,”katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa tidak memperhatikan foto dan video itu ternyata terkirim ke WhatsApp grup dinas, ia buru-buru saat mengirimkan, sedang dalam kegiatan dan perjalanan ke Mandalika dari arah Mataram. Ia baru sadar setelah beberapa saat dan melihatnya kembali.

Namun, setelah mengetahui bahwa foto dan video itu dikirim nya ke grup WhatsApp Dinas , Jamaludin langsung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai yang ada dalam grup tersebut.Setelah itu foto dan video langsung dihapus.

“Sebenarnya saya niatnya mau kirim ke keluarga saya, karena saya kan ketua NWDI Sumbawa juga, saya tidak ada niat berkampanye atau mengirimkan ke WhatsApp grup dinas, apalagi kita tentu paham sekali aturan pada masa tenang ini, begitu juga tentang netralitas ASN,” tandasnya.

Ia pun secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat, kepada tim sukses tiga pasangan calon, dan kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas apa yang terjadi.

” Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat NTB, kepada tim sukses dan semuanya jika pun nanti Bawaslu memanggil saya , maka saya pun siap memberikan klarifikasi,” jelasnya.

Dalam kasus ini menurut Jamaludin ada oknum staf di Dinas Pariwisata yang men-screenshoot gambar dan video tersebut sehingga dalam hitungan detik langsung viral ke sosial media.

“Iya, benar itu. Foto dan videonya di tangkap layarnya lalu dibagikan lagi, oknum itu saya tahu dan nanti akan ada saatnya saya ungkap,” tegasnya.

Sebab dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik beberapa pelanggaran UU ITE dan sanksinya termasuk:

  • Menyebarkan Video Asusila maupun video dan gambar milik orang lain tanpa seijinya (Pasal 27 ayat 1) …
  • Judi Online (Pasal 27 ayat 2) …
    Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3) …
  • Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27 ayat 4) …
  • Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1) …
  • Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2) …
  • Teror Online (Pasal 29)

Itu semua khilaf  sebagai homo sapiens dan zoon politicon, sebagai manusia wajar keliru sebab kodratnya manusia tempat keliru dan salah bukan malaikat penuh kesempurnaan manusia tempat kesalahan dan terkadang semua yang dilakukan tak sesuai harapan, maka bersabarlah.

(Nukman)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top