JEJAKNTB.COM | Kadis Pariwisata Nusa Tenggara Barat ( NTB) Jamaluddin Maladi, diduga mengkampanyekan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui WhatsApp Grup Dinas, Senin (25/11).
Media ini mendapat informasi bahwa dalam WhatsApp grup dinas itu, Jamaluddin mengirimkan foto dan video salah satu Paslon Cagub-Cawagub NTB nomor urut 1. Jamaluddin terlihat meneruskan foto dan video tersebut ke WhatsApp grup dinas.
Menurut UU Pemilu, berkampanye diluar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.
Padahal sudah jelas , Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Rini Widiantini beberapa waktu lalu menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.
Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No.20/2023 tentang ASN, dan UU no 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dimana pada hari ini adalah hari kedua masa tenang dan tidak diperkenankan untuk berkampanye dalam bentuk apapun. Namun Jamaluddin malah mengirimkan foto dan video paslon nomor urut 1 itu ke WhatsApp grup dinasnya. Padahal didalam grup tersebut berisi jajaran pejabat dan staf dinas pariwisata NTB.
Hal ini jelas melanggar aturan yang telah tertuang dalam undang-undang dan peraturan KPU terkait masa tenang serta melanggar netralitas ASN.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kegiatan kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Media ini pun melakukan kroscek dan menghubungi Kadis Pariwisata Nusa Tenggara Barat melalui Chat WhatsApp dan telfon, namun belum terangkat dan terkoneksi.(Nkm)




















