KSB Siapkan Strategi Akomodir Karyawan Agar Menggunakan Hak Suara di Pilkada 2024

Ilustrasi Pekerja Perusahaan

 

JEJAKNTB.COM |Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat mengimbau kepada semua perusahaan untuk memberikan kelonggaran kerja kepada karyawan pada saat jadawal pencoblosan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada, Rabu 27 November mendatang.

Kepala Disnakertrans Selamet Riadi berencana akan mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan agar perusahaan dapat memberikan izin kepada karyawan.

“Hari ini kita buat suratnya dan besok semua bisa disebarkan ke semua perusahaan yang ada di KSB,” kata Slamet, Senin (25/11/2024)

Ia mengaku sudah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan urusan pindah memilih.

“Pekerja ini masih ada yang belum ditentukan apakah mereka memilih di TPS lokasi khusus atau tidak,” terangnya.

Selamet menemukan banyak karywan masuk kerja pada hari Rabu 27 November itu

“Ada juga hari itu libur tapi datanya memilih di lokasi khusus atau tempat kerja,” tuturnya

Dari permasalahan tersebut Disnakertrans penting untuk mengeluarkan imbauan dan surat edaran kepada perusahaan untuk memberikan izin kepada karyawan untuk memilih pada tanggal 27 Nopember 2024 nanti.

“Semua perusahaan agar memberikan luang untuk memberikan izin dari jam 8 hingga jam 12 agar bisa mengeluarkan hak suaranya,” tegasnya

Ia juga meminta untuk memfasilitasi pekerja untuk memilih, seperti transportasi dan lain sebagainya.

“Harus diberikan pasilitas oleh perusahaan, contoh yang libur hari Rabu itu tapi memilih dia di lokasi husus maka perusahaan memberikan pasilitas,” tandasnya.(Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top