SUMBAWA BARAT, JEJAKNTB| Gerak Cepat Mapolres Sumbawa Barat beserta jajarannya wabilkhusus Satreskrim Polres Sumbawa Barat patut diacungi jempol, kasus pidana cabul dan pengancaman yang dilakukan oknum pemuda berinisial (RM) di salah satu minimarket yang menimpa korban (AA), Selasa, (12/11) sekitar pukul 15.30 WITA yang disusul laporan pengaduan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan telah diadukan wanita berinisial AA (24) sebagai Karyawan di sebuah retail mini market Kelurahan Kuang akhirnya tuntas dan kelar dieksekusi, Sabtu (16/11).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, SIK sangat akomodatif dan terbuka,” Siapapun dan apapun tetap kita layani untuk ditindaklanjuti dan dituntaskan, tidak ada alasan ini itu semuanya tetap kelar,” tegasnya.
Hanya dalam waktu tiga hari terduga pelaku RM kasusnya dinyatakan memenuhi syarat unsur pidana berdasarkan data dan fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan dan pengancaman yang mengarah ke asusila.
Sebelumnya sempat diisukan keluarga korban bahwa (RM) telah melarikan diri namun ditepis Kapolres berdarah Medan ini,” itu tidak benar, buktinya hari ini kita paparkan, semua butuh proses dan tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tandasnya.
Selanjutnya Bapak Kapolres yang diwakili Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Kadek, pada sejumlah awak media menegaskan RM kini resmi ditahan dan dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana cabul dan pengancaman.
” Saat ini terhadap tersangka RM telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari ke depan, berikut sejumlah barang bukti telah dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan atas nama RM diduga kuat dan sangat meyakinkan telah memenuhi unsur pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan tindak pidana kesopanan yang mengarah ke unsur cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 289 KUHP junto pasal 335 ayat (1) KUHP,” pungkas IPTU. Kadek selaku Kasatreskrim.
Dengan telah ditahan dan ditetapkannya RM maka tuntas sudah secara sempurna kinerja Polres dan jajaran dalam mengawal kasus tersebut di tingkat resort tinggal selanjutnya adalah ranah Kejati KSB hingga divonis putusan pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sehingga terjawab sudah teka-teki dan spekulasi serta keraguan pihak keluarga terutama korban.(Redaksi)




















