DPRD KSB Gelar Paripurna, Lantik Riyan Sebagai Pengganti Aheruddin

Riyan Maulana, SAP Dilantik Gantikan Dr Aheruddin

 

SUMBAWA BARAT, JEJAKNTB|Pro kontra dan gaduhnya ruang publik anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dari partai penguasa yang masih menerima gaji dan tunjangan dari negara padahal sudah mengundurkan diri dari jabatannya kini telah mencapai titik terangnya.

Dia adalah Dr Aheruddin, SE., ME Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat dari pasangan FASMO yang heboh menerima gaji sebagai anggota DPRD per Oktober 2024 secara hukum tidak diperbolehkan padahal telah mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak dia mencalonkan diri, mencuatnya kasus itu membuat Gerindra Sumbawa Barat menghentikan lajunya Aheruddin dan kini penggantinya resmi dilantik melalui hasil paripurna istimewa DPRD setempat dan pergantian antar waktu (PAW) oleh Riyan Maulana, S.AP selaku pemilik suara terbesar kedua saat pemilu 14 Februari lalu.

Pergantian antar waktu (PAW) itu berlangsung,  Rabu (6/11) di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang dihadiri sejumlah tamu undangan termasuk Anggota DPRD maupun pejabat lainnya termasuk Ketua KPU, Herman Jayadi SE.

Saat ditemui JejakNTB di ruang kerjanya, Selasa kemarin, Herman Jayadi SE menegaskan bahwa Calon Wakil Bupati dengan nomor urut 4 tersebut secara sah dan meyakinkan sebagai seseorang yang berhak secara hukum untuk mengikuti kontestasi politik pilkada serentak 27 November mendatang.

” Iya KPU Kabupaten Sumbawa Barat Alhamdulillah telah menerima bahan dan berkas pendaftaran peserta pilkada dengan lengkap dan memenuhi syarat, karena pak Fud dan Aher sudah melalui proses pendaftaran, melalui proses pemenuhan syarat calon dan dokumen bakal pasangan calon kesemuanya berdasarkan aturan KPU (PKPU) keduanya sah ditetapkan sebagai calon dasarnya adalah mereka telah memenuhi persyaratan administrasinya dan adapun persoalan dan kasusnya secara personal itu tidak bisa langsung mempengaruhi keputusan KPU terkecuali proses itu telah memiliki kekuatan hukum dan alas hukum yang kuat misalnya terkait PAW dan kegelisahan masyarakat itu harus ada kesimpulan hukumnya, butuh proses dan dengan keputusan yang inkracht bukan dengan dasar katanya katanya itu tidak boleh,” tandas Herman Jayadi pada JejakNTB Selasa kemarin.

Riyan Maulana, S. AP atau yang lebih keren disapa Riyan Bramasta menggantikan Aheruddin yang saat ini maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Periode 2024 – 2029. Riyan dan Aheruddin sama sama satu partai politik yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan dipercaya masyarakat di dapilnya untuk menjadi wakil rakyat.

Sementara Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Dr. Aheruddin, SE ME dalam akun Facebook pribadinya mengunggah sejumlah momen dan bahkan siaran langsung dengan menulis caption yang mensupport dan memberikan semangat kepada rekan se- partainya.

“Selamat Kepada Anaknda Riyan Maulana, S.AP ( Riyan Bramasta ) atas dilantiknya sebagai anggota DPRD KSB Periode 2024-2029.

Pesan saya “Lanjutkan Berpikir, Bekerja dan Melayani Rakyat” dengan penuh keikhlasan dan kesabaran.,” tulisnya.

Dengan telah dilantiknya pengganti polemik status Aheruddin selesai namun tidak menghentikan dugaan penerimaan gaji haram tersebut berlanjut ke ranah hukum.(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top