14 Caleg Terpilih di Sumbawa Bakal Tidak Dilantik Gegara Ini

 

Ilustrasi sebuah acara 
Pelantikan DPRD
 yang diambil dari Google Chrome

 

SUMBAWA BESAR, JEJAKNTB| Meski pelantikan tinggal menghitung hari, namun sampai saat ini masih ada calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk Kabupaten Sumbawa yang belum menyerahkan tanda terima laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPU.

 

Padahal tanda terima tersebut menjadi salah satu syarat bagi caleg terpilih untuk dilantik.

 

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat kepada awak media Senin (15/7) di sela sela acara sosialisasi PKPU  nomor 8 tahun 2024 di Gedung Pertemuan Grand Sumbawa, ia membenarkan hal tersebut

 

Syamsi menyebut dari 45 caleg terpilih ada belasan orang yang belum menyerahkan surat terima laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

” Sedikitnya 14 Caleg terpilih dari beberapa parpol yang belum menyerahkan bukti, tanda terima LHKPN,” Cetus Syamsi

 

Tanda terima bukti LHKPN ini ungkap Syamsi  menjadi salah satu dokumen pelengkap Caleg terpilih untuk dilampirkan sebagai syarat untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa

 

” Kami sudah menerima tanda bukti laporan  LHKPN dari Caleg terpilih 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan, itu harus sudah klir,” imbuhnya.

 

Bagaimana jika hingga waktu yang ditentukan Caleg terpilih belum juga menyerahkannya ?

 

Koordinator Teknis Penyelenggaraan Muhammad Ali, menjelaskan bahwa keharusan melampirkan bukti LHKPN bagi caleg terpilih untuk dilantik diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, pasal  52 ayat 1, ayat 2 dan 3 bahwa wajib menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanda terima LHKPN bagi Caleg terpilih.

 

Apabila tidak disampaikan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan maka KPU Sumbawa tidak akan menyampaikan Calon tersebut sebagai calon anggota terpilih yang wajib dilantik.

 

Namun lanjut Ali, KPU sudah menerbitkan surat dinas nomor 1262 yang menyangkut dengan pasal 52 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan 21 hari calon terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima LHKPN  maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti bahwa telah melaporkan kepada KPK laporan harta kekayaannya secara pribadi.

 

Selain itu calon terpilih juga diharuskan membuat pernyataan bahwa LHKPN telah dilaporkan dan sedang diproses oleh lembaga yang berwenang

 

Jadi dengan adanya surat Dinas KPU, ada kebijakan yang diberikan asalkan caleg terpilih ini sudah benar-benar melaporkan LHKPN nya ke KPK ,” pungkasnya.(Nkm/ISS)

 

 

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top