Polisi Buru dan Tetapkan DPO Pemuda Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Sumbawa

JejakNTB.com | Lagi Polres Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat menerbitkan Daftar Pencarian Orang dengan mempublish rilis DPO bernomor DPO/20/X/2023/Reskrim yang dikeluarkan di Sumbawa Besar pada tanggal 17 Oktober 2023.

Polisi dalam hal ini jajaran Polres Kabupaten Sumbawa resmi merilis dan mengumumkan serta memburu salah seorang pemuda warga Sumbawa bernama Riyan Sopan Sopian alias Bongkeng AK Supian berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B/151/VIII/2023/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tertanggal 16 September 2023 sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud, dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

” yang bersangkutan Riyan Sopan Sopian alias Bongkeng AK Supian warga Dusun Tatede Dalam A, RT 001 RW 001 Desa Tatede Dalam, Kecamatan Lopok telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) kami masih berupaya untuk menangkap,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA Dwi Nuryanto yang diteruskan Bripda Adnan selaku ajudan Kapolres.

Dalam kasus tersebut korban adalah anak dibawah umur yang masih sangat belia dan usia sekolah dasar kini telah direnggut mahkota dan masa depannya oleh oknum tersebut.

Bagi yang melihat tersangka silakan hubungi handphone Unit IV Satreskrim Polres Sumbawa Jalan Hasanuddin 105 Sumbawa Besar, 84313 nomor 085205467593.

” Mohon bantu di up kanda,” tutup Adnan pada media Senin 16 Oktober 2023 via ponselnya. (fsl)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top