JejakNTB.com | Kepolisian Resor Bima Polda NTB lewat Sat Reserse Narkoba melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu, Kamis (15/06/23) Pukul 11.00 Wita di depan ruangan Sat Res Narkoba.
Menurut Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., lewat Kasat Res Narkoba, Iptu Sukardin, SH, pemusnahan BB Narkotika ini berdasarkan :
1. Surat ketetapan setatus barang sitaan yang dikeluarkan oleh kepala kejaksaan negeri bima
2. Surat ketetapan pemusnahan barang bukti dari polres bima
Sementara BB yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika adalah sebanyak 15.83 gram
Barang Bukti Shabu dimusnahkan dengan cara di test Kit terlebih dahulu untuk memastikan dan meyakinkan peserta pemusnahan dan Tersangka bahwa Barang Bukti Shabu yang akan dimusnahkan merupakan Narkotika jenis Shabu, kemudian dicampurkan ke dalam Blender yang sudah diisi air dan cairan sabun selanjutnya diblender serta dibuang ke dalam kloset.
Turut menyaksikan pemusnahan BB tersebut masing-masing tersangka dan didampingi para penasehat hukumnya, Sumantri, S.H. beserta seluruh peserta/undangan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu.
Selain itu, dihadiri juga Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Bima, Agus Kurnia Sandy, S.H., Staff Pengadilan Negeri Raba Bima, Ruslin, staf BNNK Bima, M. Andi Kurniawan, advokat staff LBH Ksatria, Iswadin, S.H., Kasi humas Polres Bima, Iptu Adib Widyaka, Banit Paminal Sipropam Polres Bima, Muhammad Rifai, S.H, Banit Provos Sipropam Polres Bima, Lalu Indra Prayudi, Banit Provos Sipropam Polres Bima, Putu Ovan S, Bamin Sat Tahti Polres Bima, AH. Fahreza, serta Bamin Siwas Polres Bima, Arya Prasetya Utama,.
Kegiatan tersebut ditutup dengan pendatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dan berakhir pada pukul 12.00 Wita dibawah kendali Kasatresnarkoba Polres Bima IPTU Sukardin, S.H.
Post Views: 310




















