Dr.Hj.Yuyun Nurul Azmi,S.Pt.MP
OPINI | Pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat Konstitusi. Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan Pemilu, tapi tidak semua Pemilu berlangsung demokratis, Jujur, adil dan Akuntabel. Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilu. Pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara Jujur, adil, dan akuntabel.
Fungsi Bawaslu dalam
Pelaksanaan Pemilu
Fungsi Pencegahan
Fungsi Pengawasan
Fungsi Penindakan
Lembaga penyelenggara pemilu ( Undang Undang No. 7 Tahun 2017)
PENYELENGGARA PEMILU ADALAH
LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PEMILU YANG TERDIRI ATAS KOMISI UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILU, DAN DEWAN KEHORMATANPENYELENGGARA
PEMILU SEBAGAI KESATUAN FUNGSI.
• KOMISI PEMILIHAN UMUM
Bersifat nasional, tetap dan
mandiri yang bertugas
melaksanakan Pemilu.
• BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
• DEWAN KEHORMATAN
PENYELENGGARA PEMILU
Bertugas menangani pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu.
TANTANGAN PEMILU SERENTAK 2024 :
Hak suara masyarakat yang terabaikan;
DPT yang tidak akurat;
Berita Hoax yang merajalela;
Politik SARA yang masif ;
Politik Uang ada dimana-mana;
Kampanye tidak sesuai aturan;
Hasil Pungut Hitung tidak sesuai;
Dan lainnya
TUGAS BADAN PENGAWAS PEMILU
Pasal 93 UU No.7 Tahun 2017
Melakukan pencegahan dan Penindakan terhadap pelanggaran
Pemilu dan sengketa Proses Pemilu;
Mengawasi pelaksanaan tahapan PenyelenggaraanPemilu;
Mencegah terjadinya praktik politik uang;
Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada
Gakkumdu;
Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu kepadaDKPP;
Mengawasi Netralitas ASN, Netralitas anggota TNI, dan
Netralitas AnggotaPolri























