JejakNTB.com | Pasca diresmikannya ratusan Hunian Tetap (huntap) rumah relokasi banjir Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima oleh Presiden
Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo tanggal 28 Desember 2022 kemarin, yang dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis 7 (tujuh) sertifikat Hak Milik kepada masyarakat yang menempati rumah relokasi tersebut, kini, Rabu
11 Januari 2022 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui Bidang Pertanahan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional kembali menyerahkan sertipikat Hak Milik kepada masyarakat yang menempati
rumah relokasi sebanyak 82 buah sertifikat dan 89 buah sertipikat yang diajukan berdasarkan SK Bupati Tahap I.

Serah terima Sertipikat Hak Milik (SHM) dihadiri oleh Perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten Bima, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, Sekertaris Desa Tambe, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Tambe serta
warga masyarakat hunian Tambe.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Bima, Muhammad Chandra Kusuma AP melalui Kepala Bidang Pertanahan Muhamad Syaeful Bahri, ST.,M.Si, mengatakan penyerahan
sertifikat ini sedianya Bupati Bima yang akan memberikan langsung kepada masyarakat huntap namun karena ada agenda yang mendesak, ibu Bupati menugaskan ke Dinas Perkim Kabupaten Bima.
Kepala Bidang Pertanahan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwasanya penyerahan Sertipikat tersebut seharusnya dilakukan bersamaan pada saat kunjungan
Presiden Joko Widodo kemarin, namun karena kondisi waktu dan kesempatan terbatas akhirnya penyerahan yang 82 bidang tertunda.
“Harusnya pada saat pak Jokowi datang kemarin sertipikat ini di serah terimakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima namun karena waktu itu waktunya mepet dan sedikit serta kondisi masyarakat lebih fokus ke
pak Presiden akhirnya ditunda dan
Alhamdulillah pada hari ini agenda serah terima sertipikat hak milik (SHM) dapat dilaksanakan,”
ujarnya.
Proses penerbitan sertipikat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/469/07.3 Tahun 2022 tentang tanggal 26 Desember Tahap I tentang Nama-Nama Penerima Rumah Khusus Program Relokasi Permukiman Korban Bencana Banjir Bima Tahun 2022 sebanyak 102 orang dan yang berhasil di
proses oleh pihak BPN sebanyak 89 buah
sertipikat.
Kenapa hanya 89 buah yang berhasil di cetak.?, Muhamad Syaeful menjelaskan karena pada saat NIK KTP diinput di sistem BPN, tidak terbaca di link Kementerian Dalam Negeri dan
Dukcapil yang berkerjasama dengan pihak BPN.
“Pihak BPN dalam hal pembuatan sertipikat secara prosedur membutuhkan paling lama waktu 38 hari sejak didaftarkan di loket namun karena Presiden Jokowi datang meresmikan
huntap Tambe dan kebetulan pada saat itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto juga ikut serta
mendampingi Bapak Presiden jadi proses
pembuatan dan pencetakan sertipikat huntap terlaksana tepat waktu, ini sebuah anugerah bagi warga Bima karena kedatangan RI 1 dan patut disyukuri, apalagi SHM bisa diserahkan langsung oleh bapak Jokowi dan kita bersyukur dan sangat berterima kasih kepada BPN dan Dukcapil Kabupaten Bima atas partisipasi dan
kerjasamanya,” sambungnya.
Kepada warga masyarakat huntap Tambe yang belum mendapatkan Sertipikat agar dapat bersabar dan menunggu proses dan tahapan yang berlaku, masih ada proses SK Tahap II yang akan kami lanjutkan.
“Inshaa Allah semua akan mendapatkan
sertipikat dan untuk sertipikat Tahap II nanti, kami akan meminta waktu Bupati Bima untuk berkenan bisa membagikan secara langsung kepada masyarakat huntap,” pungkasnya. (RED)




















