Ini Penjelasan Bupati Sumbawa Atas Tiga Ranperda usul Eksekutif Tahun 2022

JejakNTB.com | Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H.Hasan Basri MM menyampaikan penjelasan 3 ranperda asal inisiatif Pemerintah daerah pada rapat paripurna DPRD Senin 12 Desember 2022.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR SAg M.Si, hadir pula Ketua DPRD Abdul Rafiq dan Wakil Ketua I, Drs.Mohamad Ansori dan Forkompinda.

Bupati menjelaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan pembentukan perda yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam pasal 65 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa: “Kepala Daerah berwenang mengajukan rancangan perda untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD ”. Ucap H Bas akrab disapa

Sebagai wujud dari kewenangan pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan perda, pada agenda pembahasan ini, jumlah rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah sebanyak 3 (tiga) rancangan perda yang terdiri atas: 1. Rancangan perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Sumbawa tahun 2021-2026. 2. Rancangan perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa. 3. Rancangan perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 18 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

” berikut saya sampaikan penjelasan atas 3 (tiga) rancangan perda, sebagai berikut :
1. Rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa tahun 2021-2026.

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa tahun 2021-2036, disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah dengan ditetapkannya keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan pada indikator kinerja yang akhirnya berujung pada perubahan indikator program yang ada dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa.

Perubahan tersebut juga berimplikasi terhadap indikator-indikator program yang mendukung capaian kinerja standar pelayanan minimal di beberapa urusan wajib, baik terkait mutu atau layanan SPM maupun urusan yang menunjang capaian SPM tersebut.

Dapat kami jelaskan, apabila indikator-indikator tersebut tidak dilakukan perubahan, akan berpengaruh terhadap program-program kegiatan yang akan dijalankan di tahun 2023 dan seterusnya, sehingga Pemerintah Daerah mengajukan perubahan peraturan daerah ini untuk mengakomodir perubahan yang telah kami sampaikan di atas dan perubahan ini juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 342 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana prembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila dari hasil pengendalian dan evaluasi terdapat perubahan-perubahan yang mendasar dan dapat diubah ketika 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun berjalan. Untuk itu, penyelarasan terhadap indikator program tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sehingga menjadi pendorong bagi Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien. Urai H. Hasan Basri

2. Rancangan perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Pada tahun 2015 Pemerintah Daerah telah menetapkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Pada saat itu sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri, dan juga melihat kondisi pada saat itu, banyak tenaga kerja asal Sumbawa yang bekerja keluar negeri dan beberapa kasus yang menimpa tenaga kerja asal sumbawa juga cukup signifikan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memberikan pelayanan penempatan dan melindungi tenaga kerja di luar negeri. Namun, regulasi ini sudah tidak relevan lagi mengingat telah ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari undang-undang nomor 18 tahun 2017, maka semua regulasi yang terkait dengan tenaga kerja Indonesia baik di tingkat pusat maupun di daerah harus mengalami perubahan disebabkan berubahnya nomenklatur “tenaga kerja indonesia” Menjadi “pekerja migran indonesia”. Dan sesuai peraturan perundang-undangan konsekuensi perubahan tersebut mengubah keseluruhan substansi dari regulasi sebelumnya.

Berdasarkan data sistem komputerisasi pelindungan pekerja migran indonesia, pekerja migran kabupaten sumbawa sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2022 sejumlah 34.276 (tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh enam) orang, pekerja migran laki laki sebanyak 2.383 (dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga) orang dan pekerja migran wanita sebanyak 31.893 (tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tiga) orang, atau 14,55% (empat belas koma lima lima persen).

Pekerja migran tersebut tersebar di beberapa negara seperti Arab Saudi, Hongkong, Uni Emirates Arab, Malaysia, Taiwan, Singapura, Oman dan beberapa negara lainnya. Seperti kita ketahui bersama bahwa permasalahan pekerja migran Indonesia cukup kompleks, bahkan sampai menyangkut tindak pidana perdagangan orang dan banyaknya permasalahan yang terjadi pada saat pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan. Oleh sebab itu, untuk mencegah persoalan-persoalan tersebut, maka upaya pelindungan PMI dilakukan secara menyeluruh dan terus menerus sehingga dengan adanya perubahan regulasi dapat mengatur secara jelas dan tegas batasan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi pekerja migran indonesia di luar negeri.

Hadirnya rancangan perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa ini diharapkan akan memperkuat peran pemerintah daerah dan seluruh stakeholders untuk lebih maksimal melakukan pelindungan kepada PMI asal kabupaten sumbawa.

Dalam sistem pelindungan pekerja migran nilai-nilai kemanusiaan harus diutamakan, yaitu sebuah sistem menghargai harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu dalam penempatan pekerja migran indonesia harus mengedepankan nilai nilai tersebut, sehingga dapat menjamin dan memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja migran untuk mendapatkan hak dan kesempatan bekerja, serta memperoleh penghasilan yang layak.

Adapun materi muatan rancangan perda tentang pelindungan pekerja migran indonesia kabupaten sumbawa terdiri atas : A. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa dan P3MI; b. Pembentukan desmigratif (desa migran produktif); c. Pelindungan pekerja migran dan keluarga pekerja migran; d. Jaminan sosial pekerja migran; e. Penataan kelembagaan baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran yaitu layanan terpadu satu pintu pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran indonesia; f. Revitalisasi balai latihan kerja serta proses pemberian sertifikat keahlian bagi calon pekerja migran indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi, sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas SDM pekerja migran yang nantinya akan meningkatkan posisi tawar pekerja migran indonesia di negara tujuan bekerja; terkait sanksi; pembinaan dan pengawasan melalui satuan tugas pelindungan pekerja migran indonesia; dan g. Peran serta masyarakat dan dunia usaha.

3. Rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 18 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Dengan ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, merupakan dinamika dalam perkembangan pemerintahan daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada pemerintahan daerah. Perubahan kebijakan pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Selain berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan negara, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pengaturan pengelolaan keuangan daerah lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan penyempurnaan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya berpedoman pada undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang 7 Pemerintahan Daerah.

Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 18 tahun 2007 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah harus disesuaikan.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menegaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah yang ada setelah berlakunya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, harus dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru dan harus ditetapkan paling lama tahun 2022 sehingga atas dasar ini kami Pemerintah Daerah mengajukan Perubahan terhadap Peraturan daerah Kabupaten Sumbawa nomor 18 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dari hasil harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan terdapat perubahan yang cukup signifikan lebih dari 50% (lima persen) berdasarkan ketentuan pasal 63 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka untuk Rancangan Perda ini kami usulkan dengan nomenklatur judul yang sebelumnya “perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 18 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah” Menjadi judul baru “pengelolaan keuangan daerah”.

Adapun materi yang dimuat dalam rancangan peraturan daerah ini adalah sebagai berikut : 1. Pengelolaan keuangan daerah; 2. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; 8 3. Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah; 4. Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah; 5. Pelaksanaan dan penatausahaan; 6. Laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah; 7. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; 8. Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; 9. Kekayaan daerah dan utang daerah; 10. Badan layanan umum daerah; 11. Penyelesaian kerugian keuangan daerah; 12. Informasi keuangan daerah; dan 13. Pembinaan dan pengawasan.Tutup H Bas.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top