Juru Bicara Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Budi Suryata, SP (ist)
JejakNTB.com | DPRD provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar Rapat Paripurna, Rabu (23/11). Agenda kali ini, fokus pandangan umum fraksi fraksi terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD NTB, Nauvar Furqoni Farinduan didampingi Ketua dan Wakil Ketua II serta III DPRD NTB, yakni Baiq Isvie Rupaeda, Muzihir dan Yek Agil. Saya Adapun hadir Sekda Lalu Gita Ariadi mewakili Gubernur NTB.
Sempat dihujani interupsi, saya yang mana sejumlah anggota menginginkan agar pimpinan rapat dapat memberikan pilihan terhadap fraksi fraksi partai dalam menyampaikan pandangan umum nya dibacakan atau diserahkan tanpa perlu dibacakan.
Dari sembilan (9) fraksi yang ada, saya hanya Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) yang menyampaikan pandangan umumnya dibacakan. Adapun fraksi yang menyerahkan pandangan umumnya tanpa dibacakan yakni Golkar, Gerindra, PPP, PKS, PKB, PAN dan NASDEM.
Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Fraksi BPNR DPRD Nusa Tenggara Barat, Lalu Budi Suryata membacakan pandangan umumnya terkait rancangan kerja APBD NTB 2023 mengatakan, bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 5,964 triliun. Kemudian Belanja Daerah direncanakan Rp 5, 991 triliun. Saya Selanjutnya penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp 50 miliar dan jumlah pembiayaan netto Rp 27 miliar.
” Setelah memperhatikan rencana target pendapatan daerah, penyusunan target tahun 2023 tidak jauh beda dengan penyusunan rencana target tahun 2022, yang notabene realisasinya tidak tercapai dengan nominal riil yang cukup tinggi, ” kata pria yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD provinsi NTB tersebut.
Tak hanya itu, adapun berkaitan dengan pajak daerah ditargetkan Rp 2 Triliun lebih yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Air Bawah Tanah, Pajak Rokok.
Dari lima jenis obyek penerimaan pajak daerah berdasarkan data realisasi hingga dengan 26 Oktober 2022 dan proyeksi sampai dengan 31 Desember 2022 yang tidak akan mencapai target sebesar Rp 203 miliar lebih. Sehubungan dengan hal itu, Fraksi BPNR meminta penjelasan kepada eksekutif apa yang menjadi pertimbangan eksekutif menetapkan target pajak daerah sebesar Rp 2 triliunan lebih.,”tanyanya.
Kemudian terkait retribusi daerah yang ditargetkan sebesar Rp 36 Miliar lebih terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan, biaya cetak peta, pemakaian kekayaan daerah, tempat penginapan, pesanggrahan, villa, asrama, pelayanan tempat olahraga, izin trayek, izin usaha perikanan dan perpanjangan IMTA.
” dari delapan obyek retribusi diatas, berdasarkan data realisasi sampai dengan 26 Oktober 2022, rata rata persentase penerimaan dari obyek retribusi tersebut realisasinya masih dibawah 50 porsen. Oleh karena itu Fraksi BPNR meminta penjelasan apa yang menjadi pertimbangan eksekutif menetapkan target retribusi tersebut, “kata pria yang akrab disapa LBS tersebut.
Selanjutnya soal hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp 67 miliar lebih yang terdiri dari PT Bank NTB Syariah, PD BPR NTB, PT Gerbang NTB Emas, PT Bangun Askrida, dan PT Jamkrida. “Fraksi BPNR meminta penjelasan mengapa target penerimaan ini terus mengalami penambahan, padahal realisasi tahun 2022 sebesar Rp 60 miliar lebih tidak mencapai target,”kata Budi Suryata.
Lebih jauh disampaikannya,untuk lain lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah ditargetkan Rp 849 miliar lebih terdiri dari hasil penjualan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, kerjasama daerah, jasa giro, pendapatan bunga deposito, tuntutan ganti rugi, penerimaan komisi dan potongan, denda pajak, denda pajak, denda retribusi dan pendapatan BLUD.
“dari sekian banyak jenis penerimaan lain lain PAD yang sah, Fraksi BPNR meminta penjelasan kepada eksekutif dengan target tersebut, mengingat realisasi dari masing masing jenis penerimaan ini masih dibawah 37 persen, ” kata mantan ketua DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut.
” Disamping itu, Fraksi BPNR meminta penjelasan berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah berupa aset yang ada di Gili Terawangan. Berapa besar luas area tanah yang sudah dikerjasamakan/dikontrak oleh pihak ketiga, sehingga menetapkan target yang cukup besar. Seharusnya target penerimaan ini mengacu kepada aset yang sudah dikerjasamakan/dikontrakkan saja, “imbuh Budi Suryata.
Lebih jauh disampaikannya, pihaknya juga mempersoalkan soal belanja target sebesar Rp5, 9 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasi, modal, tidak terduga dan transfer. Sesuai dengan nota keuangan, sambung Budi Suryata, bahwa kebijakan umum belanja daerah diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan lima tahun kedepan.
Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, masih kata dia, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban harus memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi,transparansi dan akuntabilitas.
“Belanja di priroritaskan untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan sosial dasar, ” ujarnya.
“Pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis produk unggulan dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup, serta pembangunan infrastruktur wilayah, guna mendukung pembangunan sosial ekonomi dan budaya masyarakat, ” tambahnya. Sesuai dengan hal itu, kata Budi Suryata Fraksi BPNR menyampaikan beberapa hal :
Pertama, kata dia, alokasi anggaran khususnya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, perlu diprioritaskan untuk satuan kerja perangkat daerah yang betul betul dibidang ekonomi. “Sehingga program program dan kegiatannya dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang ada. Sehingga tujuan untuk mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai, ” ujar Budi Suryata.
Kedua, lanjutnya, sedangkan alokasi anggaran untuk menurunkan angka kemiskinan fraksi BPNR menyarankan kepada eksekutif untuk melakukan sinkronisasi program antara pemerintah provinsi kabupaten kota dan pusat. “Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pembiayaan, izin sehingga tujuan penurunan angka kemiskinan dapat tercapai secara maksimal, izin paparnya.
Ketiga, pengalokasian anggaran hibah kepada lembaga, organisasi kemasyarakatan, hibah kelompok agar betul betul dicermati. Sehingga, kata Budi Suryata, pemberian hibah tersebut sesuai dengan pemanfaatannya. ” Dan perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya, sehingga tujuan pemberian hibah oleh pemerintah daerah dapat tercapai, ” sarannya.
” Disamping itu, anggaran hibah untuk kelompok masyarakat, organisasi dan lainnya yang belum menjadi prioritas agar ditiadakan, ” kata Budi Suryata. Kemudian point keempat, anggaran belanja bantuan sosial kepada masyarakat disarankannya pula, agar betul betul diarahkan kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan tujuan bansos tersebut.
“Setidak-tidaknya dapat berpengaruh terhadap penurunan angka kemiskinan, ” tegasnya.
Adapun hal kelima yang disampaikan Budi Suryata yakni terhadap program kegiatan yang tidak mendesak dan prioritas, pihaknya berharap sebaiknya diarahkan untuk kegiatan yang langsung dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat.
“Fraksi BPNR meminta penjelasan terkait dengan program dan kegiatan tahun 2022 yang sudah dilaksanakan namun belum dibayarkan, pintanya sembari menerangkan bahwa pembiayaan daerah sebesar Rp 50 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 23 miliar dan pembiayaan netto Rp 27 miliar. (Nkm/Red)




















