Hindari Praktek Mal Administrasi saat Pendataan Pegawai, Ini Kata Wakil Bupati Bima

JejakNTB.com | Munculnya dinamika dan riak yang berkaitan dengan tahapan pendataan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ditanggapi Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan. M.Noer saat memimpin rapat pembahasan pendataan Tenaga Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima Rabu (12/10) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.
Dahlan yang didampingi Staf Ahli Bupati Drs. Isyrah, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab SH, M.Si dan Kepala BKD Drs. Agus Salim M.Si menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengaitkan nama Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan pemberkasan tenaga non ASN tersebut.
Dengan demikian, kepala OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bima agar berhati-hati memproses lebih lanjut berkas para tenaga non ASN dalam pendataan”. Tegasnya.

Di hadapan para kepala perangkat daerah, Kabag Lingkup Setda, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan OPD, Dahlan memaparkan bahwa tahapan pendataan harus mengacu kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN.

Dalam surat nomor: B/511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian PPK instansi Pusat dan Daerah tersebut, antara lain dinyatakan dalam penataan ini penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang yang ditandatangani oleh PPK”. terangnya.

Sementara Analisis Kebijakan Publik, Elshabier Alghura, S.H. menilai warning  Wakil Bupati H. Dahlan sangat tepat mengingat Non ASN saat ini tengah berjuang mati matian menentukan nasib dan masa depannya yang cerah.

” Konspirasi jahat oknum di BKD dan Dikpora serta lainnya kerap terjadi di pendataan dalam moment apapun awasi terus gerakannya, buktinya sudah dulu anak oknum yang telah pensiun ortunya misalnya bisa di loloskan dulunya oknum anaknya supaya diakomodir dll, hingga saat ini anak tersebut lolos” ungkapnya

Arahan Wabup tersebut tidaklah berlebihan juga mengingat daerah kita masih dalam kebijakan moratorium yang memiliki side effect terhadap kebijakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara. (*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top