Nampak Andi Sirajudin Tersangka Korupsi Bansos bersama Tahanan Lainnya di Ruang Tahanan Polres Bima, Kamis (23/9). Foto diambil dari facebook
JejakNTB.com, KABUPATEN BIMA | Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran Bima, Andi Sirajudin ditahan sejak Rabu, (21/9/2022) malam. Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima yang kini menjabat Asisten I Pemkab Bima tersebut dititipkan di tahanan Polres Bima sebagai tahanan titipan Kejari Bima.
Sehari setelah ditahan, beredar foto Andi Sirajudin, yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten I Pemkab Bima didalam tahanan. Ia terlihat mengenakan kaos warna putih dan sarung.
Andi Sirajudin duduk berlesehan di lorong ruang tahanan dan berdesak desakan dengan tahanan lain. Disitu, sembari duduk bersandar di jeruji besi.
Foto Andi Sirajuddin langsung “meledak” di media sosial. Sejumlah netizen membagikan gambar tersebut, ada yang langsung masang status di facebook dan ada juga yang diinstagram. Ada yang memblur wajahnya dan ada yang langsung tanpa bluran.
Kabag Ops Polres Bima, Kompol. Herman yang dikonfirmasi jejakntb.com membenarkan foto tersebut di tahanan Polres Bima. ” Kondisi itu saat pengecekan, jadi dikumpulkan di lorong (tahanan),” terangnya Kamis (22/9/2022).
Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Kejari Bima. Semula ia diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.30 wita. Ia didampingi penasihat hukumnya I Dewa Agung Krisna Pranata dan M. Yusuf.
Setelah pemeriksaan kelar, Andi Sirajudin keluar dari ruang penyidik Kejari Bima sekitar pukul 15.00 wita lalu ia menjalani tea antigen.
Usai hasil tes antigen keluar, Jaksa memutuskan menahan tersangka, ” Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di tahanan Polres Bima Kabupaten,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman, SH kepada sejumlah Wartawan.
Untuk diketahui, pencairan bansos ini berlangsung di tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp 5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI. Penerima manfaat berasal dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari Kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing masing. Anggaran diterima dalam 2 (tahap), 60 porsen untuk tahap pertama. Sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pihak Dinsos pun diduga membantu pihak penerima untuk membuat SPJ namun dengan syarat biaya administrasi senilai Rp 500.000,- hingga Rp 1 juta per penerima. Bantuan dengan syarat biaya administrasi dari pihak Dinsos ini yang kemudian menjadi dasar Kejaksaan menetapkan Andi Sirajudin bersama dua orang lain sebagai tersangka.
Andi Sirajudin menjadi tersangka bersama Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismud dan pendamping penyaluran Bansos Sukardin. (TIM)




















