Keterangan Foto. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK., M.Si. disaksikan Kapolda NTB menggelar jumpa pers di Command Centre Narcotics siang tadi, Jum’at (19/8/2022).
JejakNTB.com, MATARAM |Kembali Polda Nusa Tenggara Barat melakukan Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang sangat serius. Kali ini jajaran Polda NTB sukses menggulung Bandar sekaligus Pengedarnya yang telah memiliki jaringan dan beranak pinak lumayan kuat di Bumi Gora.
Hanya butuh waktu sekitar 3 (tiga) minggu untuk memutus mata rantai maupun links narkotika dan diumumkan Jumat melalui Konferensi Pers (19/8/2022), di Command Centre Makopolda Nusa Tenggara Barat.
Locus dellicti maupun demarkasi perkara kejadian tersebut terjadi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang mana setiap TKP, Tim Penyidik Dirresnarkoba Polda NTB bersama Tim Worknya melakukan tindakan penangkapan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018,

Foto. Nampak Kapolda NTB, Irjen Polisi Drs. Djoko Poerwanto, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, S.I.K., M.Si. mengumumkan temuan tim nya hari ini Jum’at, (19/8/2022) di Command Centre Narcotics Makopolda setempat.
Bertempat di Command Center Polda NTB, konfrensi Pers yang pimpin langsung oleh Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi supriadi, S.I.K dan Kombes Pol Artanto, S.I.K ketika memaparkan 8 kasus yang terjadi di Pulau Lombok dan pulau Sumbawa dengan 13 tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 2 Wanita.
Diakui Djoko Hasil dari Fakta hukum penyidikan barang bukti tersebut berasal dari Pulau Sumatera Sabu seberat 127,13 gram, Ganja 718,32 gram,Uang tunai sebanyak 92 juta rupiah Dan alat Komunikasi.

Foto. Nampak Kapolda NTB, Irjen Polisi Drs. Djoko Poerwanto, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, S.I.K., M.Si. mengumumkan para tersangka yang berhasil digulung di beberapa lokasi di NTB dan dipublish hari ini Jum’at, (19/8/2022).
“Tim kami saat ini terus melakukan Penyidikan tersebut, dan masih berjalan serta mengembangkan Jaringan yang ada di Nusa Tenggara Barat” ungkapnya.
Pengembangan ini juga sudah kami informasikan ke seluruh Polres, “Dalam hal ini saya menginstruksikan Direktorat Narkoba untuk terus berkomunikasi dengan seluruh Polres. Yang ada di Nusa Tenggara Barat” sambungnya.
Ditempat yang sama, Direktorat Narkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriadi, S.I.K membenarkan pengungkan 13 kasus yang berhasil di ungkap di Nusa Tenggara barat
“Seluruh tersangka pada saat penangkapan sebagai Bandar dan Pengedar” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut seluruh tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 tentang Narkotika dengan ganjaran hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Analist Kebijakan Publik, Elshabier SH menilai langkah Kapolda dan jajarannya sangat konstruktif dan angin baik bagi penumpasan kejahatan narkotika di Kawasan Bumi Gora,
” Tiada lain yang bisa saya sampaikan salut dan apresiasi buat Kapolda Djoko Poerwanto yang telah sukses menyelamatkan generasi dan bumi NTB dari bahaya laten Narkotika, Narkoba telah merajalela mulai dari anak anak, dewasa bahkan orangtua telah banyak dipengaruhi narkotika. Ini prestisius dan wajib dipertahankan,” tutupnya.
(Nkm)




















