Keterangan Foto. BREAKING NEWS Konferensi Pers Jum’at (19/8/2022) terkait pengumuman tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathie.
JejakNTB.com, JAKARTA | Timsus telah selesai memeriksa Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Polisi hari ini Jumat, (19/8/2022) menetapkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sebagai tersangka.
Dua laporan dari Putri Candrawathi mengenai dugaan pelecehan seksual, dan ancaman pembunuhan diberhentikan penyelidikannya oleh Kepolisian, karena tidak ditemukannya unsur pelecehan seksual dan perbuatan pidana yang dilakukan Almarhum Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Putri dilaporkan ke polisi karena diduga membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
Kuasa hukum Putri, Patra M Zen bahkan mengaku kena prank, alias dibohongi kliennya.
Pusaran kasus hukum yang menerjang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, semakin kencang.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, kini melaporkan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo ke polisi karena diduga membuat laporan palsu yang menuduh sang ajudan melakukan pelecehan terhadapnya.
Laporan dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah dinas itu, sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan diduga kuat menjadi bagian dari upaya obstruction of justice, alias merintangi penegakan hukum, untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
Siang Sekitar pukul 14.25 WIB Komjen Agung mengumumkan melalui Konferensi Pers dihadapan sejumlah media dan turut didampingi Kadiv Humas Polri, Prof. Dr. Dedy Prasetio, SIK, Kombes Pol. Drs. Agus Andrianto, SH.,MH Kabareskrim, Dirtipidum maupun lainnya.
Dalam Konfers tersebut Mabes Polri dengan tegas dan gamblang serta obyektif bertekad mengungkap kasus tersebut termasuk memeriksa 35 Perwira Polisi yang diduga terkait peristiwa kematian Brigadir Yosua bahkan Asisten Rumah Tangga sekalipun. Agung menambahkan semua sedang berproses dan bukan tidak mungkin pelaku tambahan semua akan terungkap dalam kaitan kasus ini,” pungkasnya.
[TIM]




















