JejakNTB, SUMBAWA | Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menerima kunjungan Audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa dalam rangka silaturrahim dan pelaksanaan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di wilayah Kabupaten Sumbawa
Saat itu, hadir pula Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang kebetulan hadir di ruang kerja beliau sesaat sebelum dimulainya rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa.
Ketua DPRD kabupaten Sumbawa menyambut baik kedatangan kepala BPJS Kabupaten Sumbawa dalam upaya memberikan perlindungan dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja
Kepada Ketua DPRD, Ade Aryan Manala Tandi menjelaskan bahwa
dirinya hadir dalam rangka meminta waktu untuk sosialisasi perlindungan dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang sistem jaminan sosial nasional juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Permenaker nomor 5 tahun 2021 serta Peraturan Gubernur NTB nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan” jelasnya
Kemudian lanjut Ade, pemberi kerja dan tenaga kerja berhak atas perlindungan dari risiko sosial yang mungkin dihadapi sehingga wajib mendapatkan perlindungan dalam program BPJS ketenagakerjaan. Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan yaitu program Pemerintah dalam bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak dan merupakan jaring pengaman sosial atas berkurangnya atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja hari tua meninggal dunia dan pensiun.
Masih kata Ade, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian dan jaminan hari tua kami sampaikan bahwa pejabat negara non aparatur sipil negara dalam hal ini seluruh anggota DPRD juga wajib terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan. Pungkasnya
Terhadap hal tersebut ketua DPRD menyambut baik dan insya Allah memberikan waktu dalam rangka audiensi untuk menjelaskan seluas- luasnya manfaat program BPJS ketenagakerjaan sehingga menjadi perhatian dari pimpinan dan anggota DPRD lainnya dalam mengoptimalisasi implementasinya di wilayah kabupaten Sumbawa.
“Insya Allah awal Juli nanti kita siapkan waktunya untuk tatap muka dengan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, dan Disposisinya sudah Saya tuliskan kepada Sekwan untuk menindaklanjutinya”Pungkas Rafiq.(Ruf)




















