JejakNTB.com|Sejumlah pemuda kditangkap Polisi di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mereka ditangkap sebelum melancarkan aksi yang membawa senjata tajam dan konvoi menggunakan sepeda motor pada Minggu (9/1/2022) pukul 03.00 dini hari.
Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Achmad Marzuki mengatakan ada sejumlah pemuda yang kerap mengganggu sehingga meresahkan warga dengan aktifitas senjata tajam “Ada juga yang beberapa di bawah 17 tahun,” kata AKP Adhar, S.Sos kepada wartawan, Minggu.
Adhar mengatakan sejumlah pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam setelah dilakukan penggeledahan. Polisi mendapati sajam berupa satu celurit dan dua golok yang sengaja disimpan pemuda sebelum melancarkan aksi.
“Disimpan dulu dia. Kami melaksanakan pemeriksaan, penggeledahan di masing-masing orang,” ujarnya Selain 11 remaja, diketahui bahwa masih ada anggota lainnya. Hal itu berdasarkan pernyataan Kasatreskrim yang mengatakan ada sejumlah remaja yang berhasil kabur. “Ada beberapa yang kabur karena di kita juga sudah banyak beberapa geng motor,” tutur AKP Adhar, S.Sos Adapun saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk memeriksa telepon genggam sejumlah pemuda. Kekinian mereka juga masih berada di Polres Dompu guna menjalani pemeriksaan.
“Nanti kami akan melaksanakan gelar perkara dulu oleh polres. Besok kita akan melaksanakan rilis di polres, dan tidak ada yang namanya penangguhan terhadap persoalan sajam maupun lainnya” tandas Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos.
“Mereka meminta supaya tersangka kasus senjata tajam yang kita tahan untuk di tangguhkan namun kami bersikeras untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya karna kasus pemanahan dan sajam merupakan Atensi pimpinan karna meresahkan masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu, terang Adhar.
Masih Kasatreskrim atas nama Polres Dompu menegaskan tidak ada trik dan permainan terkait kasus tersebut, kita tetap lanjutkan
“Terkait penyidik kami meminta sejumlah uang itu tidak benar, masalah tersebut atensi khusus pimpinan kami dan wajib untuk dituntaskan, tegas AKP Adhar S.Sos selaku Kasatreskrim Polres Dompu.
Sementara pegiat, Elshabier Alghura SH selaku alumni Hukum pidana menilai sikap polisi sudah sangat tepat menahan dan mengamankan sejumlah pemuda di Dompu karena ada pertanyaan apakah seseorang membawa senjata tajam (Celurit) dll untuk berjaga jaga dalam perjalanan di malam/siang hari dapat dikenakan tindak pidana ? Sedangkan senjata tajam itu ada didalam tas maupun diluar?
Alumni Fakultas Hukum Unram ini mengatakan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Tegasnya.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Terlalu jauh Elshabier memaparkan narasi hukumnya bahwasanya
Berbicara mengenai senjata tajam, senjata tajam di Indonesia merupakan suatu hal yang dipandang umum oleh masyarakat, namun membawa senjata tajam tidaklah selalu merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Dalam prakteknya tidak jarang seseorang yang membawa senjata tajam tersebut yang memang digunakan untuk menunjang pekerjaan dianggap oleh kepolisian merupakan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis tentang alasan-alasan aparat Penegak hukum, (kepolisian) masih menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam terhadap semua aktifitas penggunaan senjata tajam tanpa mempertimbangkan peruntukkan senjata tajam tersebut serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan senjata tajam yang digunakan untuk menunjang pekerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan spesifikasi Deskriptif Analitis melalui metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka dan melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum (kepolisian) untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan aparat kepolisian menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam terhadap semua aktifitas penggunaan senjata tajam tanpa mempertimbangkan peruntukkan senjata tajam tersebut karena penyidik Polri masih mendasarkan pada surat izin atas kepemilikan senjata tajam (kelengkapan dokumen), kepolisian (penyidik) tidak meneliti lebih jauh mengenai alasan seseorang membawa senjata tajam apakah digunakan untuk pekerjaannya atau tidak, dan kesulitan dalam menentukan kondisi yang bagaimana dapat dikatakan legal dalam menggunakan senjata tajam untuk menunjang pekerjaan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kurang maksimalnya proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap perkara tindak pidana membawa senjata tajam yang digunakan untuk menunjang pekerjaan diantaranya sebagai berikut: Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam belum adanya peraturan pelaksana yang dibuat untuk mengatur lebih rinci dan mendalam mengenai regulasi senjata tajam dan kondisi legal dalam menggunakan senjata tajam, aparat Kepolisian masih ada yang belum dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai, masyarakat yang berpendidikan rendah khususnya warga masyarakat di pedesaan belum menyadari bahayanya membawa senjata tajam, dan anggapan dalam diri masyarakat bahwa membawa senjata tajam merupakan keyakinan terhadap leluhur dan tradisi (kebudayaan).




















