[UPDATE] Walikota Bima Ditetapkan KPK Tersangka???

Surat penyidik KPK yang tersebar di berbagai group whatsapp untuk pemanggilan Kepala Dinas PUPR Kota Bima untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima periode tahun 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.

 

 

JejakNTB.com |Beredar surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Walikota Bima Muhammad Lutfi (ML) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Penetapan tersangka Muhammad Lutfi tersebut terungkap dalam surat panggilan penyidik KPK kepada seorang Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin sebagai saksi untuk menghadap penyidik pada, Jumat 25 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di gedung merah putih Kuningan Jakarta Selatan bernomor Spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.

“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima periode tahun 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi,” tulis surat berkop KPK yang beredar luas di berbagai group whatsapp salah satunya group whatsapp SASAMBO Ikhtiar yang dikirimkan oleh salah satu admin group.

Masih dalam keterangan surat tersebut,
adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik, jika memang benar adanya peningkatan kasus ini, mengapa hingga kini KPK belum juga mengumumkan hasilnya ke publik.

Jubir KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi, belum memberikan respon terbuka dan lebih detail terkait dengan desas desus yang berkembang seputar penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Bima, termasuk beredarnya informasi perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga dtetapkannya seorang tersangka termasuk beradarnya surat bernomor Spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 yang menyebutkan Walikota Bima sebagai tersangka.

Sementara itu, menyikapi munculnya berbagai isu di tengah masyarakat tentang penanganan perkara korupsi oknum ASN dan Pejabat Pemkot Bima yang tengah diproses di KPK, mantan Hakim Tipikor NTB, Sutrisno A. Azis, SH, MH, meminta KPK agar segera atensi supaya tidak memblunder menjadi bola salju yang dapat memecah belah masyarakat Bima.

Apalagi saat ini, kata dia, sudah masuk tahun politik, isu isu tersebut sangat rentan menimbulkan kerawanan sosial khususnya bagi pihak pihak yang berbeda pendapat dan kepentingan.

“Masyarakat berhak tahu sudah sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut, apakah masih tahap penyelidikan atau kah sudah digelar naik ke tahap sidik (penyidikan) dan penetapan tersangka, semuanya masih belum jelas akibat tertutupnya penanganan perkara ini di KPK,” ungkap Advokat yang berkantor di Kota Mataram ini kepada Garda Asakota, Minggu (27/8/2023).

Sebenarnya, sambung Sutrisno, penanganan perkara ini tidak perlu berlarut larut kalau saja arah penyelidikan KPK itu fokus sesuai laporan/pengaduan masyarakat, tidak perlu diperluas area penyelidikannya ke hal hal lain di luar konteks laporan/pengaduan masyarakat, nanti akan semakin membias ke hal hal yang tidak substantif yang dapat memperlambat selesainya proses penyelidikan.

“Sekarang saja sudah mulai muncul asumsi asumsi negatif tentang KPK, seperti proses hukum perkara ini terkesan stagnan dan jalan di tempat, juga muncul asumsi lainnya.

Sebagai sebuah asumsi dan pendapat saya kira sah sah saja karena itu perlu segera disikapi KPK agar tidak semakin berkembang liar di luar sana yang dapat merusak citra KPK itu sendiri,” tegasnya

Apalagi saat ini sudah mulai muncul upaya mendelegitimasi eksistensi KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pernyataan salah seorang pimpinan partai politik yang secara terang terangan mengusulkan pembubaran KPK.

“Ini warning buat KPK, karena itu KPK harus berbenah dengan meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, KPK tidak boleh menjadi alat kekuasaan.

Kekuatan KPK selama ini karena memperoleh dukungan masyarakat yang anti korupsi, jangan sampai dukungan masyarakat itu hilang kemudian merapatkan barisan untuk mendorong pembubaran KPK,” pungkasnya.   (Sumber dari berbagai Lini)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top