Timsus Ditresnarkoba Polda, turun langsung pimpin Penangkapan Kurir Bandar Terbesar di Kota Bima

Oleh       |  Redaksi

Editor    |  Nukman

 

 

JejakNTB.com | Komitmen Direktur Narkoba Polda NTB di awal tahun 2022 tidak diragukan lagi, diakhir tahun kemarin, Dirresnarkoba Polda menegaskan akan melanjutkan aktifitasnya melawan kejahatan napza dengan target tiap subdit

Kini janji itu mulai terlihat dengan banyaknya pemgungkapan pengungkapan baru, kemarin di Dompu tiga kali dan terkini kembali di Kota Bima,

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota Oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB, ini atensi dan wujud komitmen Ditresnarkoba Helmi.

Penangkapan terjadi Pada hari selasa 11 Januari 2022 pukul 21.50 wita bertempat RT 04/RW:02 Kelurahan Santi kecamatan rasanae kota Bima,

Timsus Ditresnarkoba polda NTB melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB sebagai berikut :

1.Satu poket plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu

2.uang sejumlah Rp. 1.240.000

3.dua Unit handphone nokia dan Vivo 17.

4.satu Unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm.

5.satu buah tas kecil.

6.satu buah tas besar.

7.satu buah dompet beserta kartu identitas.

Adapun identitas terduga pelaku adalah

Nama : Ahdian rahman alias Hadi.
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Sopir
Alamat : RT 06/ RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Adapun identitas saksi (ketua RT)

1.Nama:Abdul Haris.
Umur: 37 thn.
Pekerjaan: wiraswasta (Ketua RT).
Alamat: RT 04/RW 02 kelurahan santi kec. Rasanae barat kota bima.

2.Nama: Muhdar
Umur: 29 thn.
Pekerjaan: Tukang batu (Pemilik kos)
Alamat: RT 02/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.

Dasar hukum penangkapannya adalah

  1. Undang-udang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia.
  2. Undang-undang 15 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Nota Dinas Ditresnarkoba
    Nomor B/ND-7/1/Res.4/2022/Ditresnarkoba Tanggal 4 Januari 2022 tentang permohonan penambahan personil back Up Ditresnarkoba oleh Timsus Brimob NTB dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda NTB.

Kronologis kejadian Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tsb sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Tim opsnal yg dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tsb.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.I.K memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pada pukul 21.50 wita Tim opsnal berhasil mangamankan terduga pelaku yang sedang bersembunyi dikosan milik temannya.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik Kos untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut.

Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap Tas bawaan terduga pelaku, Tim menemukan poket plastik yg berisi kristal warna putih bening yg diduga narkoba jenis sabu-sabu yg disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos tsb.

Kemudian tim mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke mako batalyon C pelopor.

Pada pukul 22.27 wita seluruh rangkaian penindakan telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar.

Setelah dimintai keterangan,Terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 Kilo dan terakhir menjual narkoba jenis sabu sabu 2 kilo pada bulan november hingga desember tahun 2021.

Terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di pontianak dan jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut.

Kemudian Terduga pelaku merupakan pengguna aktif Narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku merupakan salah satu kurir kepercayaan Bandar besar di kota Bima.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top