Tersisa Empat Kabupaten Kota di NTB yang Belum Miliki Kampung Budidaya, Karim :” InshaaAllah 2023 Ini Semuanya Akan Tuntas”

Karim M, S.Pi, MM.
(Kabid Budidaya 
Dinas Kelautan dan Perikanan
 Provinsi Nusa Tenggara Barat)

JejakNTB.com | Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Bidang Budidaya kian berbenah. Hal itu ditegaskan Kabid Budidaya, Karim saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/3). Karim menegaskan bidang budidaya yang dipercayakan kepadanya terus berkarya dan menghasilkan terobosan baru.

Diskanlut NTB melalui Bidang Budidaya dalam obsesi mewujudkan NTB Gemilang pelan tapi pasti telah menunjukkan dedikasi terbaiknya yang dibuktikan melalui sejumlah penghargaan dan apresiasi baik skala regional bahkan nasional.

Kampung Perikanan Budidaya adalah suatu kawasan yang berbasis komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal dengan menyinergikan berbagai potensi untuk mendorong berkembangnya usaha pembudayaan ikan yang berdaya saing dan berkelanjutan, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta digerakkan oleh masyarakat sehingga mampu menjamin produksi yang kontinu dan terjadwal.

“Salah satunya adalah peluncuran Kampung Budidaya yang tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota Se NTB. Program ini telah lama berjalan dan alhamdulillah hanya empat Kabupaten Kota yang belum terwujud,” ucap Karim M, S. Pi, MM., saat ditemui Jum’at (17/3).

Terlalu jauh,  Karim melanjutkan obsesinya dalam memasifkan gebrakan Diskanlut NTB itu,

“Di Lombok Timur sejak tahun 2021 telah dibantu Sarana prasarana dengan benihnya juga contoh misalnya di Kampung Lobster dibantu dengan Karamba Jaring Apung HDPE dengan konstruksi tekhnologi yang sangat bagus yang dapat bertahan sampai 20 tahun dengan istilah dilegalkan kampung itu baru pada tahun 2022.,” terangnya.

Kemudian yang mutiara juga begitu, ada bantuan karambanya dan ada juga spat mutiara begitu juga yang di kampung Nila itu ada bantuan mesin pembuat pakan dan bantuan pakan kepada pembudidaya air tawar kemudian bantuan benihnya juga begitu pula dengan rumput laut ada bantuan benih dan sarana untuk tali risk nya

“Jadi, konteksnya pemerintah pusat itu memberikan bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana pendukung untuk budidaya kemudian kalau kita di Propinsi, Kabupaten/Kota kita hanya pembina tekhnisnya. Jadi pembina tekhnis yang mendampingi kelompok agar bagaimana menjadi pembudidaya yang baik, kemudian bagaimana kita mensosialisasikan regulasi regulasi yang ada, supaya karena saat ini semua harus memiliki ijin.,” tegas Karim.

Minimal telah terdaftar dalam kartu Kosuka dan mendaftar dalam OSS yang penting mereka memiliki nomor induk berusaha (NIB) nah itu tugas kami di Propinsi dan di Kabupaten/Kota

Jadi, Inlain istilahnya, Pusat berbuat apa dan kami di Propinsi maupun Kabupaten Kota berbuat apa seperti tadi yang saya sampaikan

Suatu wilayah di Kabupaten Kota baru bisa dijadikan kampung budidaya menurut Kabid Budidaya, Karim tidak semudah yang kita bayangkan meski sudah mengantongi ijinnya melainkan juga ada kriteria yang harus dilihat,

” Dari masing masing Kabupaten Kota itu akan mengusulkan misalnya kita bicara rumput laut khan, di Langgudu misalnya maka kawan kawan di Kabupaten Bima membuat proposal lalu diusulkan ke Pemprov , kami memberikan masukan lalu diajukan ke Direktur Jenderal Perikanan dan Kelautan Budidaya, tandasnya.

Ajuan tersebut bisa dilakukan oleh Dinas maupun Kelompok kelompok yang dibentuk secara swadaya masyarakat dan swakarya warga.

“Tapi biasanya kampung budidaya ini harus melalui struktur, berarti dari dinas dengan hirarkis Kabupaten ke kami di Propinsi  dan nanti kami teruskan ke pusat. Dari pusat itu nantinya analisa terhadap proposal berdasarkan potensi daerahnya kalau potensi daerahnya disana lebih pada berkembangnya rumput laut iya akan disetujui ke rumput lautnya tidak pada yang lain.,” imbuhnya.

Ia menambahkan tidak menutup ruang dan kesempatan bagi yang mau jemput bola dan berinisiasi dengan inovasi dan kreatifitasnya untuk mencoba,

“Kalau potensinya ke Bawal seperti di Kota Bima dikasih Bawal, begitu pula Lombok Tengah berpotensi Ikan Nila tidak bisa di berikan mutiara dan bawal karena potensinya Nila. Di Sumbawa karena potensinya Mutiara iya dikasih support mutiara bukan yang lain, Begitu pula dengan Kabupaten Lombok Timur karena potensinya udang lobster maka benih lobsterlah yang dibantu.,” tambahnya.

Penentuan kampung budidaya selain faktor legalitas juga pada asas kebermanfaatan dan potensi sumberdaya kearifan yang ada pada masing masing Kabupaten dan Kota Se NTB.

“Jadi yang belum dapat program Kampung Budidaya ini adalah Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Lombok Barat, dan Sumbawa Barat.,” ungkap Karim.

Jadi empat yang belum tapi ini sedang kita usulkan supaya minimal tahun depan itu tambah satu lagi dan Kabupaten Dompu di Tahun 2023 akan mendapatkan Udang, dan kita tidak membatasi

Selain itu, Kampung Budidaya yang digerakkan dan diluncurkan ini tidak menutup kemungkinan akan terus membuka ruang kelompok baru atau kampung budidaya baru seperti misalnya di perairan dan lautan Tambora  juga Pekat akan dilirik,

Perkembangbiakan itu tidak terbatas bisa saja di Tambora memiliki Potensi Mutiara seperti yang ada di Laut Oi Katupa juga akan bernasib sama dengan di Langgudu, Karim selaku Kabid Budidaya telah melihat Kawasan Kabupaten Bima sangat luas dan membuka kemungkinan kemungkinan baru untuk dibina dan dikembangkan tergantung sungguh masyarakat mau serius apa tidaknya melakoni hal tersebut.

” Kita tidak batasi misalnya rumput laut itu hanya di Kecamatan Langgudu, tergantung permintaan dari masyarakat juga, sehingga kalau saya menyarankan misalnya di Kecamatan lain yang mau mengusulkan potensi yang sama silakan saja, kemudian itu silakan berkoordinasi dan mengusulkan ke Dinas Kabupaten setempat” tandasnya.

Jadi tidak ada batasan kelompok dalam kegiatan kampung budidaya ini sebab mengacu kepada Keputusan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI nomor 16 Tahun 2022 tentang Kampung Perikanan Budidaya.

Adapun Tujuan dibentuknya Kampung Perikanan Budidaya berdasarkan Pasal 2 yaitu:

1. mengembangkan komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal endemik untuk mencegah kepunahan;

2. mewujudkan kegiatan usaha perikanan budidaya yang terhubung mulai dari sarana prasarana produksi budidaya, sarana prasarana pasca panen, pengembangan skala usaha para Pelaku Usaha, dan pasar;

3. meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya;

4. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Pembudi Daya Ikan; dan

5. meningkatkan partisipasi masyakarat lokal.

Yang mana Kampung Perikanan Budidaya memiliki karakteristik:

1. memiliki komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang bernilai ekonomi tinggi;

2. komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang dibudidayakan sudah menjadi kearifan lokal di lokasi tersebut;

3. masyarakat melakukan usaha Pembudidayaan Ikan sebagai sumber penghasilan utama; dan

4. terdapat kelembagaan kelompok Pembudidayaan Ikan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi korporasi.

Dan untuk pendanaan pelaksanaan program Kampung Perikanan Budidaya berdasarkan Pasal 15 dapat berasal dari:

1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan banyaknya partisipasi masyarakat dalam membangun Kampung Perikanan Budidaya di daerahnya masing-masing dapat meningkatkan produksi perikanan budidaya, pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan. (Rul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top