Terkait Keberadaan WNA di Sumbawa Ketua DPRD Harapkan Imigrasi Berikan Penjelasan

Terkait Keberadaan WNA di Sumbawa Ketua DPRD Harapkan Imigrasi Berikan Penjelasan

 

 

JejakNTB.com | Kabupaten Sumbawa semakin membuka diri dengan Dunia, sepekan terakhir ini mulai bergegas untuk mempersiapkan event bergengsi kelas Dunia yakni MXGP, Pemerintah Provinsi NTB pada Senin lalu telah menggelar rapat bersama pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dan Forkopimda beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mempersiapkan event tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga penonton dari seluruh Indonesia dan luar negeri dapat datang ke Sumbawa. Banyak pihak berharap event ini sukses, dan memberikan dampak positif bagi daerah tau dan tana Samawa.

Disampingi itu, ada juga kejadian yang cukup mengusik ketenangan warga Sumbawa terhadap aktivitas kriminal yang menimpa warga negara asing beberapa lalu, dan pelakunya telah ditangkap oleh pihak berwajib, meskipun demikian ada rumor keberadaan WNA tersebut disalagunakan untuk bekerja di tana intan bulaeng. Oleh karena itu Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyarankan kepada pihak terkait yakni Imigrasi Sumbawa untuk memberikan penjelasan seterang terangnya.

” Semua yang terkait dengan aktivitas WNA yang ada di Sumbawa, harus segera disikapi. Karena isu-isu seputar keberadaan WNA di Sumbawa menjadi isu liar beberapa minggu ini. Jangan sampai ketika terus menggelinding, akan menjadi sebuah isu yang berimplikasi terhadap ketidaknyamanan kunjungan WNA di Kabupaten Sumbawa. Sehingga pihak pihak yang berkompeten seperti Imigrasi harus segera mengambil langkah dan menjelaskan hal ini” Ucapbyakepada media ini di Mataram (9/3) disela tugas Dinas.

Kemudia lanjutnya, isu-isu tentang WNA di Kabupaten Sumbawa harus dijawab kalau memang aktivitas mereka legal, ya sampaikan legal. Kalau kedatangan mereka ke sini ilegal, sampaikan ilegal. Selesai.

Untuk menjawab itu semua. Ayo Imigrasi lakukan pemeriksaan, mereka ke sini legal atau ilegal dengan dasar yang tidak resmi. Sehingga bisa menjawab semua keraguan masyarakat.

“Untuk diketahui bahwa kedatangan WNA ke Indonesia memiliki banyak tujuan dan prosedur. ada yg menggunakan untuk kunjungan wisata (tourism) dan ada juga yang bekerja dan perusahan yang memakai tenaga kerja asing wajib mengajukan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)” Pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Riki Trisnadi SE, MSi, menjelaskan bahwa pengurusan IMTA sejak pemberlakuan OSS tidak lagi Daerah memiliki kewenanga, namun langsung di Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.

“IMTA dilakukan pengurusannya kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pelayanan yang tersedia di Direktorat P2TKA atau di BKPM. Jelasnya Singkat.

Ruf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top