Terkait APK Semrawut di Kota Bima, Ini Harapan Sekertaris DPC PDIP Abdul Haris

         Sekretaris DPC PDIP Kota Bima,            Abdul Haris

 

 

JejakNTB.com | Bertempat di Hotel Marina INN Senin (31/7), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bima menggelar kegiatan sosial peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan Kampanye pemilihan umum dan Peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Turut hadir pada kegiatan itu, Pimpinan Partai Politik, KABAG SOSPOL, KASAT SATPOL-PP, KADIS DLH.

Menurut Idhar, kegiatan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh BAWASLU Kota Bima ke sejumlah Partai Politik terkait maraknya alat peraga kampanye yang dianggap sangat menggangu estetika keindahan Kota.

Oleh karena itu Lanjut Idhar, Pemerintah Kota Bima yang dalam hal ini Kesbangpol, Pol PP, dan Dinas DLH akan segera melakukan penertiban atas alat peraga kampanye tersebut. Itupun hanya dibeberapa tempat yang menurut Pemerintah Kota Bima sangat menggangu nilai estetika keindahan Kota.

“Mungkin kalau di sepanjang jalan Kolo dan di dalam kampung-kampung gak ada masalah, kecuali diareal publik yang sekiranya dapat menggangu nilai estetika dan keindahan Kota” ujarnya.
Selain itu, BAWASLU juga membuat tiga poin kesepakatan bersama, yang antara lain, meminta kepada Partai Politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, tidak memasang dan/atau menempelkan alat peraga sosialisasi pada tempat yang dilarang seperti “menempelkan pada pohon”, dan bersedia untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang terpasang ditempat-tempat yang dilarang dan atau tempat-tempat yang menggangu ETIKA, ESTETIKA, Kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat.

Menanggapi kesepakatan bersama itu, Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kota Bima Abdul Haris Selasa (01/8) meminta Pemerintah Kota Bima yakni Kesbangpol, Sat Pol PP, dan DLH agar segera menertibkan baliho atau alat peraga sosialisasi yang bertebaran di lokasi-lokasi yang menggangu ETIKA, ESTETIKA Kebersihan dan keindahan Kota.

“PDI Perjuangan Kota Bima meminta agar pihak Pemerintah Kota Bima segera melakukan penertiban atas alat peraga sosialisasi yang terpajang ditempat-tempat yang mengganggu nilai ETIKA, ESTETIKA Kebersihan dan keindahan Kota Bima”, ujarnya.

Selain itu Abdul Haris juga menyebutkan bahwa Bacaleg PDI Perjuangan sendiri sudah melakukan penertiban secara mandiri terkait alat peraga sosialisasi nya.

“Jadi saya menekankan agar semua Partai politik yang memiliki alat peraga juga turut menertibkan alat peraga nya”, terangnya. (Sumber. BongkarNTB)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top