Tak Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan Langsung Bodong Permanen Berlaku Mulai 2023

Kepala BAPPENDA NTB, Hj Eva Dwiyani di Kantor Diskominfotik NTB

 

JejakNTB.com | Ada kabar baru buat para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang sengaja maupun tidak sengaja melalaikan pembayaran pajak atas kendaraan yang dimilikinya. Berbeda dengan sebelumnya siapapun bisa mengulur – ulur waktu pembayaran sama sekali enggan membayar hingga berhari berminggu berbulan bahkan bertahun tahun.

Itu dulu, saat ini di akhir tahun 2022 pihak Bappenda NTB telah merilis bahwa mulai tahun depan regulasi itu telah berubah, seiring dengan waktu ketegasan sikap regulasi atas kebijakan publik mulai ditegaskan Bappenda melalui sistem terbaru bagi para pemilik kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Pemerintah akan melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan atau STNK pada 2023. Pemblokiran dilakukan jika pemilik kendaraan tak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.

Aturan baru akan diberlakukan, bagi kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun berturut-turut, akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong dan tidak diperkenankan dipergunakan di jalan raya. “Payung hukumnya Undang-undang No 22 Tahun 2019 Pasal 74 sudah berlaku 2023 nanti. Kalau dua tahun tidak dibayar pajak berturut – turut kendaraannya, otomatis jadi kendaraan bodong permanen,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani di Kantor Dinas Kominfotik, Selasa, 20 Desember 2022.

Eva menambahkan, untuk menertibkan kendaraan-kendaraan ini, tentu akan dilakukan operasi bersama aparat Kepolisian, dan stakeholders terkait. “Kita akan giatkan lagi operasi gabungan,” imbuhnya. Jika dilihat datanya, jumlah potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 adalah sebanyak 1.791.426 objek. Dengan nominal PKB sebesar Rp1.128.481.832.058.

Dari data yang dimiliki, Kota Mataram memiliki potensi tertinggi dengan jumlah objek 387.843 dan nilai nominal PKBnya Rp291.101.071.751. Sedangkan Dompu memiliki potensi terendah yaitu 50.737 objek dengan nominal PKB Rp34.097.985.295. “Dari total potensi pajak kendaraan bermotor, 40an persen diantaranya belum bayar pajak. Masih besar,” ungkapnya.

Jika dilihat lebih dalam, share terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor ini juga termasuk di dalamnya kendaraan-kendaraan yang sudah rusak berat, kendaraan yang hilang, kendaraan yang ditarik leasing, kendaraan sedang kasus hukum, termasuk kendaraan-kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai lagi biasanya tidak dilakukan pembayaran pajaknya.

“Tapi kita tidak boleh menghapus (diputihkan). Bukan kewenangan kita,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB seyogiyanya sudah sangat longgar memberikan kebijakan kepada pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak. Salah satunya, dengan diberikannya insentif pajak hingga 50 persen, dan penghapusan denda pajak.

Eva menegaskan, dengan berlakunya undang-undang lalu lintas ini, secara otomatis kedepannya pemerintah daerah juga tidak dapat memberikan keringanan pajak terhadap kendaraan-kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. “Ya, kalau ketemu di jalan nanti, bisa disita kendaraannya. Karena sudah dianggap bodong. Karena itu, pemilik kendaraan harus taat pajak, bayar tepat waktu. Supaya tidak menjadi kendaraan bodong nantinya,” demikian Eva. (Shr)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top