Supir Wabup di KSB Diduga Cabuli dan Ancam Karyawati Alfamart, Korban Lapor Polisi

Foto. Fud Syaifuddin bersama terlapor

 

Supir Wabup di KSB Diduga Cabuli dan Ancam Karyawati Alfamart, Korban Lapor Polisi

 

KSB, JEJAKNTB| Belum selesai kasus oknum ‘JML’ sebagai Kades Sapugara Bree yang mengancam warga agar mencoblos kuda jagoan lurahnya kini warganya berinisial ‘RCD’ diduga kuat lakukan pengancaman dan pencabulan di salah satu mini market Alfamart sebelah kiri jalan berdekatan dengan kediaman Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin.

Informasi yang diserap media, locus Tempus kejadian kemarin Rabu dalam suasana mini market masih beroperasi, datang oknum yang diduga pelaku bersama rekannya memasuki obyek dituju dan dipunggungnya di selipkan sebilah Sajam berupa golok yang dibawanya dari rumahnya

Dalam video yang diambil dari CCTV Alfamart ‘RCD’ memasuki mini market bersama rekannya dan saat itu disambut pegawai mini market berinisial ‘AA’ (24) warga lingkungan Motong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang, sesaat kemudian terduga pelaku RCD memukul pantat (Bokong) korban lalu korban memprotes tindakan pelaku. Terlihat jelas saksi korban AA tidak suka dan tidak ingin diperlakukan seperti itu.

Tangkapan layar dari video, oknum RCD saat
Memukul Bokong AA saat memasuki Mini Market

Video tersebut dalam dua segmen, segmen pertama oknum bersama rekannya masuk lakukan perbuatan cabul dan segmen kedua oknum lakukan perbuatan pengancaman dengan mengeluarkan senjata tajam berupa golok yang diarahkan kepada kedua pegawai mini market baik laki maupun perempuan.

Dalam video tersebut pelaku bukannya bermaksud membeli atau bertransaksi melainkan masuk dengan mengancam sejumlah karyawan Alfamart dengan menggunakan senjata tajam dari balik punggungnya.

Video yang kira-kira berdurasi lima belas detik itu jelas jelas memperlihatkan sikap dan perilaku terduga pelaku ‘RCD’ memegang sebilah golok yang terhunus untuk ditikam ke arah korban AA dan rekan sekerjanya beruntung keadaan tak berlangsung lama.

Tangkapan layar , Oknum saat ancam AA dengan Sajam

 

Atas kejadian tersebut, karyawati Alfamart berinisial AA kini telah melaporkan kasus dugaan pencabulan dan pengancaman itu langsung ke Satreskrim polres Sumbawa Barat. Tanda Terima Laporan Pengaduannya di terima Brigadir Hendri Satriawan SH selaku penyidik pembantu tertanggal 13 November 2024.

Saksi korban atau Pelapor ‘AA’ yang juga terduga korban saat dihubungi JejakNTB mengiyakan telah melaporkan kejadian sebagaimana yang diceritakan dalam video berdurasi lima belas detik yang diambil dari CCTV Alfamart setempat.

” Bapak tahu dari mana masalah ini, iya, kasusnya sudah saya laporkan kemarin Rabu (13/11) langsung ke SPKT Polres Sumbawa Barat (KSB) oleh saya sendiri selaku saksi korban,” ucapnya saat ditemui JejakNTB Kamis Sore.

Ketika ditanya gimana kronologi kejadian itu, AA enggan mengomentarinya terlalu jauh.

“mohon maaf pak , ini masalah udah ditanggani sm ortu sy pak, dan saya lagi fokus bekerja, mohon bapak jangan wawancara saya, terimakasih atas pemahamannya,” tutur korban.

Aksi RCD bukan kali ini saja melainkan juga pernah melakukan hal yang sama pada korban lain namun bukan AA. Hal ini dikuatkan oleh bibi korban Nurul Kusrini yang tinggal di Taliwang,” iya, RCD ini selalu bikin onar dan ini kali kedua kasusnya tapi korban yang berbeda namun lokasi TKP-nya sama,”bebernya.

” Intinya, kasus ini harus tetap dilanjutkan, ini ponakan saya kasihan anak saya ini diperlakukan seperti itu dan kami tidak akan damai dalam kasus ini, sebab ini menyangkut harkat dan martabat serta nama baik keluarga,” tegasnya.

Nurul mengatakan korban pertama takut melaporkan sehingga oknum RCD tidak sampai di proses secara hukum dan tidak ada efek jeranya sehingga terlapor mengulangi kejadian yang sama terhadap AA.

“Kejadian sebelumnya juga dilakukan oknum yang sama namun korban berbeda,” ungkap Mbak Nurul.

Nurul pun menduga oknum supir kini sudah tidak berada di Sumbawa Barat (KSB),” dugaan saya sudah melarikan diri karena sudah tidak ada di KSB,” cetusnya

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Yasmara Harahap, SIK yang dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan adanya dugaan kasus pidana cabul – pengancaman yang dilakukan oknum RCD dan kejadian ini resmi sudah dilaporkan terduga korban.

” Kasusnya sedang ditangani dan berproses, terlapor saat ini tengah berada di Mataram ada urusan dan akan segera ke KSB, kasusnya tengah kita selidiki dan kembangkan serta memanggil saksi-saksi,” tegasnya.

Oknum berinisial ‘RCD’ ini selain sebagai Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) urutan Empat yang trend disebut FASMO juga sangat dekat sekali dengan Fud Syaifuddin dan RCD merupakan supir pribadinya Wakil Bupati Sumbawa, Fud Syaifuddin bahkan seringkali atau kerap bersama bos nya setiap saat dan waktu.

Menanggapi kasus supir pribadinya itu, Fud Syaifuddin yang dihubungi melalui ponselnya Kamis Sore tidak merespon telfon redaksi namun sesaat kemudian tiba – tiba mengirim pesan singkat ke WhatsApp JejakNTB.

“bukan.. dia orang biasa aja, di kasih tau ga mau..saya ga perna pakai dia jadi sopir .. Sopir saya ada di rumah.kalau ga percaya ya sdh..salam,” tulisnya singkat sembari menutup chat dengan emot stikernya Fasmo.

Informasi dari pihak keluarga korban, terlapor dikabarkan telah kabur dan melarikan diri keluar dari KSB namun hal tersebut dibantah pula Kasatreskrim polres Sumbawa Barat,” orangnya masih di Mataram dan dalam waktu dekat akan berada di KSB,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Tindak pidana cabul diatur dalam KUHP Pasal 287, 288, dan 294: 

Pasal 287 Ayat (1) mengatur bahwa siapapun yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, dan mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perempuan tersebut belum berusia 15 tahun, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 294 ayat 1 mengatur bahwa siapapun yang melakukan perbuatan cabul dengan anak kandung, anak tiri, anak angkat, anak di bawah pengawasannya, atau dengan orang yang belum dewasa yang dipelihara, dididik, atau dijaga, diancam dengan pidana penjara.

Jika tindakan pelecehan seksual mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun. Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun.

Pembuktian tindak pidana cabul menggunakan alat bukti sesuai dengan KUHAP, yaitu: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.

Tindak pidana pencabulan anak termasuk delik biasa, sehingga meskipun korban telah berdamai dengan pelaku, proses hukum tetap berlanjut.

Dan Tindak pidana pengancaman adalah perbuatan menyatakan maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Tindak pidana pengancaman dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut: 

UU ITE: Pasal 29 UU ITE mengatur pengancaman secara elektronik, yaitu mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman tersebut dapat berupa pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan bentuk informasi elektronik lainnya.

KUHP: Ancaman pembunuhan diatur dalam KUHP lama dan UU 1/2023.

Pasal 369 KUHP: Pasal 369 KUHP mengatur pemerasam dengan ancaman.

Jika Anda mengalami ancaman, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. Melaporkan ancaman merupakan langkah pertama yang penting dalam menegakkan keadilan dan melindungi diri sendiri serta orang lain dari kejahatan serupa di masa depan.

Keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses terduga pelaku dengan hukuman yang setimpal dikarenakan ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya

“Agar ada efek jeranya kami berharap oknum berinisial ‘RCD’ ini segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara, kami sebagai keluarga tidak akan mencabut laporan ini dan harus menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya agar KSB nyaman dan aman dari aksi aksi preman seperti ini, apalagi ini masih dalam suasana pesta demokrasi belum apa apa sudah begini situasi Kamtibmas nya, kami khawatir oknum ini akan berulah kembali jika tidak dihentikan gerakannya” tutup pihak keluarga yang lain yang enggan disebutkan namanya.(***)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top