MATARAM, JEJAKNTB | Penyelidikan hukum atas Kasus MXGP 2022 rupanya terus bergulir dan bakal menggelinding memantul ke berbagai arah yang akan menghasilkan kesimpulan hukum yang kuat, mengikat. Kasus ini awalnya sepele dan kurang diatensi namun perlahan menunjukkan keseriusan, faktanya Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan dan satunya Bagian Appraisal Hajairin digelandang ke Jeruji Besi, keduanya kini resmi mendekam dan menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak berselang lama setelah penangkapan keduanya, muncul di media Mantan Bupati Lombok Timur, H. Ali Bin Dachlan (Ali BD), menyatakan sikap tegas dan kooperatif terkait polemik pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota. Dengan nada bicara yang tenang namun penuh penekanan, tokoh kharismatik NTB ini menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran lahan senilai Rp6,7 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) demi menjaga integritas dan ketenangan masyarakat.(13/01)
Ditemui usai menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Kejati NTB pada Selasa (13/1), Ali BD menegaskan bahwa dirinya kooperatif terhadap proses hukum. Meskipun ia meyakini harga lahan yang dijualnya seluas 70 hektare sebesar Rp52 miliar masih di bawah harga pasar, ia menghormati temuan penyidik.
“Kalau ada kelebihan bayar menurut hitungan hukum, ya kita kembalikan. Kami tidak pernah meminta dilakukan appraisal ulang, kami mengikuti prosedur pemerintah,” ujar Ali BD sebagaimana dikutip dari RRI Mataram (13/1/2026).
Pernyataan ini muncul menyusul hasil audit terkait adanya selisih nilai dalam proses pembebasan lahan di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Ali BD menekankan bahwa sejak awal dirinya tidak memiliki niat sedikit pun untuk memperkaya diri atau merugikan keuangan negara.
“Kami malah setuju dengan hasil appraisal pertama dengan harga 44 Miliar,” ucapnya dengan tulus. Baginya, kesepakatan tersebut adalah bentuk komitmennya mendukung pembangunan di tanah Sumbawa tanpa ingin membebani kas daerah secara tidak wajar.
Menepis “Mens Rea” (Niat Jahat)
Secara hukum, Ali BD menegaskan tidak adanya unsur Mens Rea atau niat jahat dalam transaksi tersebut. Di tengah sorotan publik yang tajam, ia memilih untuk mengedepankan solusi daripada konfrontasi.
“Saya sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk merugikan keuangan negara,” tegas Ali BD.
Pendekatan emosional Ali BD ini dinilai sebagai langkah ksatria. Di mata pendukungnya, kesediaan untuk mengembalikan kelebihan bayar menunjukkan sisi kemanusiaan seorang pemimpin yang lebih mementingkan kemaslahatan umum daripada ego pribadi.
Berdasarkan laporan dari berbagai media seperti Lombok Post dan Antara NTB, kasus pengadaan lahan MXGP Samota memang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Proses audit BPKP sebelumnya menemukan adanya indikasi selisih harga yang harus dipertanggungjawabkan.
Sikap kooperatif Ali BD diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian kasus ini secara hukum tanpa harus melalui drama persidangan yang panjang.
Langkah Ali BD ini sering disebut dalam hukum sebagai upaya mitigasi risiko. Dengan mengembalikan kerugian negara sebelum masuk ke tahap penyidikan yang lebih dalam, secara moral dan hukum, posisi beliau menjadi lebih kuat karena menunjukkan iktikad baik yang nyata.
Sepertinya kasus ini bakal menyeret banyak pihak, dan tidak menutup kemungkinan CEO SEG termasuk rekan join venture bakal ditelusuri jejak rekamnya serta dimintai pertanggungjawaban hukum karena event MXGP Samota sifatnya kolektif kolegial dan saling ada keterkaitan.
Redaksi| JEJAKNTB




















