Terduga pelaku dan BB saat diamankan Polisi jajaran Polsek Asakota
JEJAKNTB.COM | Viral di Sosmed seorang Wanita paruh baya asal Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu berhasil diamankan Polisi jajaran Polsek Asakota, Polres Kota Bima, Jum’at (4/4) di wilayah Kolo Kecamatan Asakota saat melakukan aksi pencurian bersama suaminya. Aksi wanita ini telah terpantau sejak tahun lalu namun kerap berhasil kabur dari kejaran massa.
Informasi yang diserap media, wanita tersebut berhasil dibekuk aparat sesaat setelah lebaran saat menyikat dua unit sepeda motor milik warga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dia tidak sendiri melainkan dibantu suaminya dan suaminya berhasil lolos dari kejaran aparat kepolisian Jum’at kemarin.
Wanita paruh baya itu diduga melakukan pencurian beberapa unit sepeda motor ( SPM ) yang kerap kali meresahkan warga Kabupaten Bima maupun Kota Bima. Informasi yang di serap media menurut pengakuan Aba Man Donggo yang dihubungi melalui ponselnya, Minggu 6 April 2025 wanita tersebut kini telah diamankan polisi jajaran Polsek Asakota sejak kemarin.
” Iya bang, aksinya sangat meresahkan kami juga di Donggo maupun Soromandi, aksi wanita cantik ini telah terpantau sejak tahun 2024 dan kemarin berhasil diamankan jajaran Polsek Asakota saat mengembat dua unit sepeda motor,” ungkapnya.


Masih Aba Man Donggo, Ia menuturkan aksi pencurian dengan pelaku wanita ini baru ketangkap saat ini dan sebelumnya telah memakan korban di wilayah hukum Polsek Donggo dan Soromandi. ” Wanita ini sangat cekatan bang, sudah banyak SPM warga Donggo dan Soromandi yang berhasil diembatnya tahun lalu dan baru kali ini terungkap,” beber Aba Man Donggo pada JejakNTB.
Terpantau, aksi nekat wanita asal Kabupaten Dompu tersebut disebar diberbagai media sosial bahkan dishare di berbagai grup. Sebuah akun vlog yang bernama AL Muhajirin Vlog pun sempat memosting penangkapannya.

Beragam tanggapan dan komentar netizen atas pengungkapan kasus ini di sosmed, ada yang mencibir bahkan banyak dan tak sedikit yang menyesalkan aksi wanita paruh baya asal Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu itu.
Akun Billy Malingi misalnya menanggapi aksi nekat wanita cantik ini dengan tanggapan yang sangat menukik,
“Ede ai na koba koba ariee.atau pun ama ncawa made wau raa wara rawi reee ni kai llanda mu uta mbohi atau sepi awa amba wati made mu ede rawi mu ree made wau ra wara niii.wau si raka bu dou ree kaeli weki bune uta ra keli budou nganca naa made raàa.koba .koba reee.pai landa kilo mu tau mu ma dampoi ede wara pa lao kai naaa antau mu raa wa.a muda loa dei wi.i reee hhhhhh…?,” tulisnya.
Sementara Furqan lain lagi komentar nya di AL Muhajirin Vlog, Furqan mengatakan, ” Ini akibat gaya pergaulan..sehingga untuk mengimbangi keuangan ya jalan pintas,sukur jadi maling yang lebih parah jual harga diri..pandai pandailah bersukur karena masih banyak orang dibawah kita yang lebih parah kehidupannya,” jelasnya.
Senada dengan Furqan dan Billy Malingi, Akun Anhar Ajha pun menimpalinya, “Mpanga berkelas sia ke labo rahi na dan beroperasi di wilayah kecamatan Raba labo Rasanae Timur ku ore korban kasi ade ta dou mai tio fare re.sebelum lebaran re roci lao rai na,” beber akun Anhar Ajha.
Sementara Pihak Kepolisian Polresta Bima melalui jajaran Polsek Asakota Kota Bima yang dikonfirmasi media terkait penangkapan itu tidak membantahnya, “Iya, sudah kami amankan wanita tersebut dan saat ini kasusnya sedang ditangani,” ucap jajaran Polsek Asakota saat dikonfirmasi media.
Wanita paruh baya asal Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ini di duga melancarkan aksinya bersama suaminya dan saat ini polisi tengah mengejar pelaku lain guna mengungkap sindikat pencurian bermotor yang dilakukan oknum lintas Kabupaten dan Kota.
“Wanitanya sudah diamankan namun kita tak berhenti disitu saja kita akan terus kejar dan mengembangkan siapa otak sindikatnya dalam aksi pencurian yang merugikan warga Kabupaten maupun Kota Bima ini,” pungkas Kapolsek Asakota.
Tindakan wanita ini terkait tindak pencurian secara berencana yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Tindak pidana pencurian berencana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara atau denda.
Pasal 362 KUHP
Barang siapa yang mengambil barang orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
Hukuman
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.
(Red)




















