Drs. Mulyadi, M.Si. Sekertaris Daerah Sumbawa Barat
JEJAKNTB.COM | Sekertaris Daerah (Sekda,Red) Kabupaten Sumbawa Barat, Drs.Mulyadi, M.Si. diduga melakukan praktek mal administrasi yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat melalui WhatsApp Grup Dinas, Selasa (25/11).
Media ini mendapat informasi dari salah seorang ASN yang bekerja di lingkup Setda Kabupaten Sumbawa Barat yakni berupa sebuah surat yang mencoba mengkondisikan ASN dengan penyaluran beras lebih awal sebelum waktunya yang diarahkan kepada sejumlah ASN di Pemkab Sumbawa Barat. Mulyadi mengeluarkan surat yang diduga belum saatnya untuk dikeluarkan.

Foto Surat Edaran Diduga Kontroversial
Cara Sekda Sumbawa Barat itu diduga ingin mengkafer penyaluran beras dan TPP yang dimajukan lebih awal melihat momentum akibat kepentingan politik dan desakan pilkada yang tinggal esok hari.
“Ini salah satu birokrasi yang nggak beres, selama ini beras yang seharusnya keluar bulan Januari 2025 namun mulai sudah di cairkan lebih awal pada bulan ini hingga desember 2024, ini tentu saja mengagetkan kita ada apa dengan ini semua” ujar salah satu ASN yang tak ingin disebutkan namanya pada JejakNTB, Selasa, (26/11), sore.
Padahal sudah jelas, Penjabat Sementara Bupati Sumbawa Barat, Julmansyah, S.Hut, MAP dua bulan lalu menegaskan dengan deklarasi netralitas ASN yang digaungkan diberbagai OPD bahkan terpampang foto sekda diberbagai titik yang mengharamkan berpolitik praktis dengan berbagai trik dan manuver tertentu.

Katanya Netral ASN, Deklarasi Netralitas digaungkan tapi faktanya beda mendekati hari pencoblosan
Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No.20/2023 tentang ASN, dan UU no 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dimana pada hari ini adalah hari ketiga masa tenang dan tidak diperkenankan untuk berkampanye dalam bentuk apapun. Namun Mulyadi malah membuat terobosan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada semua OPD tentang percepatan penyaluran beras dan pencairan TPP yang belum saatnya dilakukan dan masih lama waktunya itu ke WhatsApp grup dinas dan pemerintahan. Padahal didalam grup tersebut berisi jajaran pejabat dan staf serta seluruh ASN Se Kabupaten Sumbawa Barat.

Semua kantor dipasangkan spanduk netralitas ASN agar tidak terkoordinasi politik
“Karena TPP Nopember dibayar Desember plus TPP Desember sekaligus karena bulan akhir tahun jelas ini mengagetkan semua orang,” tambah ASN tersebut.
Pola yang dimainkan Mulyadi diduga menyenangkan hati ASN agar semakin menguatkan hati mereka untuk mendukung pasangan calon yang diduga pemilik dari kebijakan tersebut.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan ASN lingkup Pemda Sumbawa Barat itu, tunjangan sertifikasi guru pun dibayar maju agar mudah mensiasati keadaan.
“Pantas po, termasuk tunjangan sertifikasi triwulan 4 dimajukan padahal syaratnya absen bulan Oktober, November, Desember harus dimasukkan, tp Desember nopoka tu Tama, masih November yo, na isuru tupalsukan ke absen Desember tu,” cetusnya dengan menggunakan bahasa daerah
Hal ini jelas melanggar aturan yang telah tertuang dalam undang-undang dan peraturan KPU terkait masa tenang serta melanggar netralitas ASN.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kegiatan kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Media ini pun melakukan kroscek dan menghubungi Sekda Sumbawa Barat yang menandatangani surat edaran yang kini menjadi sorotan publik melalui Chat WhatsApp dan telfon, namun tidak dijawab dan ditanggapi.(Nkm)




















